Ilustrasi pemerkosaan anak. (Metrotvnews.com)
Demak: Seorang cowok inisial F, 35, Penduduk Kecamatan Sayung, Demak, Jawa center, ditahan polisi, lantaran telah memperkosa putri kandungnya hingga hamil. Korban merupakan siswi kelas 5 sekolah Asas (SD), dan sekarang center hamil 32 Pekan.
“Nan bersangkutan telah dua kali, pertama ketika Tetap kelas 4 SD, kedua ketika enam atau tujuh rembulan Lampau, ketika anyar memasuki kelas 5 SD dan telah menstruasi,” ujar Kasat Reskrim Polres Demak Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, Pekan, 7 Desember 2025.
Pelaku F ditahan Satreskrim Polres Demak di Loka kerjanya, di Gresik, Jawa Timur. ketika ditahan, pelaku sempat mengelak, namun pada akhirnya tak berkutik setelah polisi menunjukan bukti perbuatan bejat pelaku.
Pelaku F mengerjakan pemerkosaan terhadap putri kandungnya hingga hamil, di Demak, Jawa center.
F, di hadapan polisi mengaku suram mata usai bertengkar berdua istrinya, sehingga memperkosa putri pertamanya tersebut. peristiwa pertama dikerjakan ketika korban Tetap kelas 4 SD, dan F mengulangi kembali hingga enam kali.
Peristiwa ini terungkap bermula dari kecurigaan guru Nan menyaksikan perubahan tubuh korban di sekolah. Korban selajutnya diminta mengerjakan tes kehamilan.
Hasilnya, korban positif hamil. ketika ditanya pihak sekolah, korban menyebut bahwa pelaku pemerkosaan Ialah Bapak kandungnya sendirian. Pihak sekolah kemudian memberitahukan peristiwa ini kepada Bunda korban, dan lalu memberitakan ke polres Demak.
Dari keluaran penyelidikan Fana, korban Tak nekat berteriak atau melapor dikarenakan di ancam pelaku. polisi Tetap mengoptimalkan kasus ini.
“Kondisi korban dari keterangan saksi merasakan tekanan dan trauma, dikarenakan menyaksikan kondisi korban hamil 32 minggul,” ujar Iptu Anggah.
(Metro TV-Budi Hutomo)