lobangpipis Pekerja SPPG di Cikeusal Serang ditahan Polisi, disinyalir Perkosa dan Peras Anak 13 Tahun · Faktabanten.co.id


 

SERANG — Seorang pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, berinisial AL (21) dikendalikan polisi setelah disinyalir mengerjakan kekerasan seksual sekaligus pemerasan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku Nan bekerja sebagai tukang bilas ompreng itu diungkap mengerjakan perbuatan tersebut terhadap seorang anak Wanita berusia 13 tahun Nan Tetap merupakan tetangganya seorang diri.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, berucap peristiwa tersebut terwujud di tidak akurat Esa ruangan sekolah Nan berperan Letak distribusi makanan program SPPG, Tak terpencil dari Griya korban.

“Korban Tetap berusia 13 tahun. Tersangka memaksa korban menuruti keinginannya secara berulang,” ujar Andi kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Berdasarkan keluaran penyelidikan, dugaan kekerasan seksual tersebut Tak hanya terwujud sekali.

Polisi menyebut peristiwa terjadi internal Masa berbeda, Merupakan pada Desember 2025 dan kembali terwujud pada Februari 2026.

Menurut Andi, tersangka disinyalir merekam perbuatannya memanfaatkan telepon pegang pribadi tak memakai sepengetahuan korban.

Rekaman tersebut kemudian digunakan sebagai alat ancaman agar korban Tak melapor kepada keluarga maupun pihak berwajib.

“Video itu dijadikan alat intimidasi Agar korban menilai ngeri melawan dan menuruti permintaan tersangka,” katanya.

Tak berhenti Tiba di situ, pelaku juga disinyalir mengerjakan pemerasan terhadap korban. Polisi mengutarakan tersangka menginginkan sejumlah Duit serta perhiasan emas milik orang Uzur korban.

Barang berharga Nan diambil pelaku menyebabkan kerugian keluarga korban mendapatkan Sekeliling Rp5,5 juta.

“Tersangka memanfaatkan rekaman video ciptakan menginginkan Duit dan emas perhiasan korban. Permintaan itu terwujud kelebihan dari Esa kali,” Jernih Andi.

Kasus ini pada akhirnya terungkap setelah orang Uzur korban merasakan curiga dikarenakan Duit dan perhiasan di Griya sering berkurang.

Kecurigaan tersebut Membikin keluarga memeriksa telepon seluler milik korban. Dari perbicangan pesan kilat Nan terungkap, keluarga mengetahui adanya ancaman dari pelaku.

Setelah ditanya kelebihan terus, korban pada akhirnya mengaku telah berperan korban kekerasan seksual sekaligus pemerasan.

“Atas pengakuan korban, orang Uzur langsung mengabarkan peristiwa tersebut ke Polres Serang,” ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi mengerjakan penyelidikan hingga pada akhirnya menangkap tersangka AL.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang kabar, antara lain:
Esa unit ponsel iPhone 13 Pro Max,
potongan emas, serta kabar transfer Duit dari korban kepada tersangka.

teridentifikasi, sebagian emas milik korban telah dijual pelaku ciptakan menghapuskan jejak.

ketika ini tersangka dikendalikan di Mapolres Serang guna menjalani tahapan aturan kelebihan terus.

Atas perbuatannya, AL dijerat berdua Pasal 473 dan/atau Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP) terkait kekerasan seksual terhadap anak serta pemerasan berdua ancaman kekerasan.

Polisi menganjurkan masyarakat ciptakan segera melapor apabila mengetahui atau merasakan tindak kekerasan terhadap anak.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *