Pelaku pemerkosaan anak kandung hingga hamil, inisial ATM, di Pandeglang, Banten.
Pandeglang: Seorang Bapak di Pandeglang, Banten, ditahan kepolisian. Pria berinisial ATM, usia 40 tahun itu, telah memperkosa putrinya sejak 2022, hingga hamil.
“Pelaku melaksanakan persetubuhan berdua anak di bawah umur, korban Ialah anak kandung pelaku sendirian, dan ketika ini anak kandung tersebut berusia 14 tahun, hamil tujuh rembulan,” ujar Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi, di Pandeglang, Selasa, 9 Desember 2025.
Dhyno menyingkap ATM telah melaksanakan persetubuhan terhadap putrinya sejak tahun 2022. Berdasarkan keterangan pelaku, ungkapan Dhyno, pemerkosaan terwujud kali pertama ketika anaknya sedang istirahat.
“Pelaku mendekati korban, kemudian melaksanakan pelecehan pencabulan, dan mengancam bila Tak mau melayani nyemil Tak akan dianggap anak,” Jernih Beliau.
Tampang pelaku pemerkosaan anak kandung hingga hamil, inisial ATM, di Pandeglang, Banten.
Dhyno memaparkan bahwa pelaku berdua Bunda korban telah bercerai. Sehingga korban diasuh secara bergantian. ketika peristiwa pemerkosaan terwujud, korban sedang tinggal di Griya pelaku Nan merupakan ayahnya sendirian.
Pelaku diinformasikan oleh mantan istrinya Nan juga Bunda korban. Mulanya, ungkapan Dhyno, Bunda korban mendapat laporan dari pihak sekolah bahwa putrinya telah dua pekan Tak memasuki sekolah.
“Kemudian dicek, anaknya di Griya (mantan suami) berdua kondisi hamil dan perutnya keliatan membesar dikarenakan telah tujuh rembulan, kemudian diinformasikan ke kepolisian,” ujar Beliau.
Pengakuan Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung
ATM mengaku telah tiga tahun ini menyetubuhi putri kandungnya di rumahnya. Pelaku pun tahu, bahwa perbuatannya telah menyebabkan korban hamil.
“Lakukan pelampiasan nafsu, dikarenakan sering berdua. Ancamannya enggak dikasih jajan. Sering ngelakuin selama tiga tahun itu, dijalankan di Griya,” ungkapan ATM. (MGN/Seprinal Sri Putra)