SEORANG anak Wanita berusia 16 tahun diperkirakan sebagai korban pemerkosaan Nan dikerjakan oleh tiga pemuda pada Ahad, 11 Januari 2026. Peristiwa tersebut terwujud di keliru Esa hotel Nan berlokasi di Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolres Belu Ajun Komisaris Akbar I Gede Eka Putra Astawa memaparkan, peristiwa bermula ketika para terlapor mengonsumsi minuman keras Seiring korban. Para terlapor kemudian diperkirakan mencekoki korban hingga korban Tak sepenuhnya sadar. “bagian dalam kondisi korban Nan Tak sepenuhnya sadar, diperkirakan terwujud tindakan paksaan,” ujar Eka pada Jumat, 16 Januari 2026.
Menurut Eka, para terlapor diperkirakan memperkosa korban ketika korban berada bagian dalam kondisi Tak sadar. “Perbuatan tersebut diperkirakan mengikutsertakan tiga orang terlapor berinisial RM dan kawan-kawan,” ucapan Eka bagian dalam keterangan tertulis.
Eka mengutarakan, pihak keluarga kemudian memberitakan peristiwa tersebut kepada kepolisian. Polisi mencatat laporan itu berbarengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT. “Seluruh rangkaian peristiwa ini Tetap bagian dalam tahapan pendalaman oleh penyidik,” kata Eka.
sampai saat ini, kepolisian terus mengumpulkan alat bukti hasilkan menjerat para pelaku. Penyidik telah mengerjakan pemeriksaan medis terhadap korban melalui visum et repertum serta memeriksa sejumlah saksi.
Eka menegaskan, kepolisian akan mengolah para terlapor secara aturan dan menerapkan pasal berlapis hasilkan memberikan perlindungan aturan maksimal kepada anak dari segala bentuk kekerasan seksual. Penyidik menjerat ketiga terlapor berbarengan Pasal 81 Bagian (2) Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 Bagian (2) huruf b Kitab Undang-Undang aturan Pidana.
Kasus dugaan pemerkosaan tersebut sebelum itu viral di media sosial. keliru Esa terlapor diungkap-ujar merupakan musisi Usul Atambua Nan pernah membuntuti ajang pencarian Talenta Indonesian Idol.
opsi Editor: Pilu Nan Tersisa dari Tragedi Pemerkosaan 1998