MASAKINI.CO – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan tersangka kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (23/4/2026).
Tersangka Nan diserahkan Ialah FR (42), seorang pengacara Penduduk Desa Beurawe, Kecamatan Kuta Alam. Ia disinyalir tangguh melanggar Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 mengenai legalitas Jinayat.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Kadafi, memaparkan peristiwa bermula pada Sabtu, 19 Juli 2025. “ketika itu korban sedang bermain di Ambang Griya tersangka. Pelaku memanggil dan mengajak melangkah masuk ke Bilik, Lampau mengajak menonton video pornografi sebelum melaksanakan tindakan asusila terhadap korban,” singkap Kadafi.
Tersangka Nan disertai penasihat legalitas dari Yayasan Lembaga Donasi legalitas Aceh (YLBHA) ini langsung ditahan. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-706/L.1.10/Eku.2/04/2026, ia akan mendekam di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 15 masa, terhitung mulai 23 April hingga 7 Mei 2026.
Penahanan ini dijalankan ciptakan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.