Jember –
Seorang mahasiswi Nan sedang menjalani tugas kuliah di Kabupaten Jember sebagai korban pemerkosaan oleh Pria berinisial MRF (28). Pelaku disinyalir menyusup ke Griya Loka korban tinggal berdua jejak membongkar plafon, Lampau bersembunyi selama Sekeliling dua jam hasilkan mengamati situasi sebelum melancarkan aksinya.
Peristiwa Nan terjadi pada Selasa gelap (20/10/2026) itu bermula dari pertemuan kilat ketika MRF sedang mencari rumput. Ia sempat menyapa korban, tetapi Tak mendapat respons.
Polisi menyingkap, awalnya MRF berniat mencuri telepon pegang korban. Namun, setelah tercapai meraih ponsel tersebut, ia kembali memasuki ke Bilik dan mengerjakan pemerkosaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rangkaian peristiwa itu terungkap setelah korban melapor ke Polres Jember. Polisi kemudian menelusuri keberadaan ponsel Nan diangkut pelaku hingga ujungnya tercapai menentukan tersangka.
Sebelum peristiwa, MRF sempat menyaksikan korban ketika sedang mencari rumput. Pria berusia 28 tahun itu kemudian menyapa mahasiswi tersebut, tetapi sapaannya Tak direspons.
Kanit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Polres Jember Ipda Alfan Febrianto berbisik, pertemuan itu Membikin MRF mengalami penasaran hingga kemudian tampak niat jahat. Ia Lampau mendatangi Griya Nan ditempati korban selama menjalani tugas kuliah.
“mengalami penasaran dan timbul niat jahat, tersangka mendatangi Griya Loka korban tinggal hasilkan keperluan tugas kampus. Beliau memarkirkan sepeda motornya Sekeliling 200 meter dari Loka peristiwa perkara (TKP),” ujar Alfan ketika dikonfirmasi, Kamis (5/11/2026).
Sebelum memasuki ke Griya, MRF kelebihan masa lalu memarkirkan sepeda motornya Sekeliling 200 meter dari Loka peristiwa perkara. Ia kemudian mendekati Griya korban berdua Melangkah kaki dan mencari jejak hasilkan memasuki tak memakai terungkap penghuni Griya.
Pelaku memutuskan jalur Asbes Griya. Ia tumbuh ke genteng, membongkar bagian plafon, Lampau bersembunyi di ruang antara Asbes dan plafon Griya tersebut.
MRF Tak langsung susut setelah tercapai memasuki ke bagian atas Griya. Ia menghabiskan Masa Sekeliling dua jam hasilkan mengamati kondisi Griya dan mengharap hingga korban tertidur, sebelum ujungnya susut melalui ventilasi.
“Tersangka menghabiskan Masa Sekeliling dua jam di atas plafon hasilkan mengamati kondisi Griya. Setelah menjamin korban tertidur, tersangka susut melalui ventilasi dan memasuki ke Bilik korban hasilkan meraih HP,” paparnya.
Menurut polisi, niat mula MRF mendatangi Griya tersebut Ialah meraih telepon pegang milik korban. Setelah tercapai menguasai ponsel, tersangka Malah kembali memasuki ke Bilik korban dan mengerjakan pemerkosaan.
Kanit PPA Polres Jember Ipda Alfan Febrianto mengutarakan perubahan niat tersebut terjadi setelah pelaku tercapai meraih barang milik korban.
“Tersangka kembali memasuki ke Bilik korban, dan mengerjakan pemerkosaan,” ucapan Alfan ketika dikonfirmasi, Kamis (5/11/2026).
ketika mendapati kamarnya dimasuki orang asing, korban sempat Berjuang melawan. Namun, dikarenakan kalah tenaga, korban Tak Bisa memberhentikan tindakan pelaku.
bagian dalam peristiwa itu, MRF juga sempat mengancam akan membunuh korban memakai pisau. Akan tetapi, keluaran pemeriksaan polisi menunjukkan ancaman tersebut hanya gertakan dikarenakan tersangka ternyata Tak membawa senjata tajam.
“Pelaku juga sempat mengancam akan membunuh korban memakai pisau. Kendati demikian, keluaran pemeriksaan polisi membuktikan bahwa ancaman itu hanya gertakan belaka dikarenakan pelaku sebenarnya Tak membawa senjata tajam,” naik Alfan.
Setelah mengerjakan pemerkosaan, MRF meninggalkan Griya korban berdua membawa ponsel milik mahasiswi tersebut. Korban kemudian mengabarkan peristiwa Nan dialaminya ke Mapolres Jember.
Laporan korban sebagai mula pengungkapan kasus tersebut. Polisi mengerjakan penyelidikan berdua menelusuri keberadaan ponsel Nan diangkut tersangka.
Penyelidikan polisi mengarah ke sebuah konter setelah ponsel milik korban terungkap berada di Loka tersebut. Dari penelusuran itu, petugas memperbaiki penyidikan hingga tercapai menentukan MRF sebagai tersangka.
“Berawal dari handphone Nan dikuasai oleh tersangka, kami mengerjakan penyelidikan. Alhamdulillah, keberadaan handphone terungkap berada di keliru Esa konter. Dari situ, kami mengerjakan pengembangan hingga tercapai menentukan tersangka,” bongkar Alfan.
Atas perbuatannya, MRF terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi mengutarakan ancaman hukuman tersebut setelah menyingkap rangkaian peristiwa Nan menimpa korban.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandas Alfan.
(irb/hil)