lobangpipis Bapak Kandung diperkirakan Perkosa Anak Sejak MIN hingga SMP


MODUSACEH.CO, Banda Aceh | Dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak Wanita di Aceh Akbar dikatakan melangkah selama bertahun-tahun di bagian dalam rumahnya seorang diri. Terduga pelakunya Ialah Bapak kandung korban, seorang Pria berusia 60 tahun.

Berdasarkan keluaran penyelidikan permulaan kepolisian, dugaan perbuatan itu bermula ketika korban Tetap dudukin di kelas VI Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN). Pelecehan seksual dikatakan berulang hingga korban menamatkan pendidikan SMP. bagian dalam periode tersebut, terduga pelaku juga diperkirakan lumayan melimpah orang kali memaksa korban melaksanakan Interaksi seksual.

“Terduga pelaku merupakan Bapak kandung korban. Berdasarkan keluaran penyelidikan permulaan, dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut telah melangkah berulang kali sejak korban Tetap dudukin di bangku kelas VI MIN hingga menamatkan pendidikan SMP,” ungkapan Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono.

Menurut Dizha, perbuatan tersebut diperkirakan terwujud ketika Bunda korban sedang bekerja dan Tak berada di Griya. Waktunya pun dikatakan berbeda-beda, mulai pagi, cerah hingga sunyi saat.

Ketika korban memasuki kelas I SMP hingga menamatkan sekolahnya, terduga pelaku dikatakan Tak hanya melaksanakan pelecehan seksual, tetapi juga berulang kali memaksa korban melaksanakan Interaksi seksual.

“Korban pernah Berjuang melawan. Namun, terduga pelaku diperkirakan kesal dan membenturkan kepala korban ke Tembok Bilik,” ujar Dizha.

Polisi juga membongkar dugaan ancaman Nan Membikin korban menganggap ngeri menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain. SY dikatakan mengancam akan membunuh Bunda korban apabila perbuatannya teridentifikasi.

Ancaman tersebut, menurut keterangan kepolisian, Membikin korban Tak yakin diri menuturkan dugaan kekerasan seksual Nan dialaminya kepada keluarga maupun orang lain.

Kasus ini diberitakan oleh seorang Wanita berinisial FDN (35) pada Oktober 2026. Laporan tersebut tercatat berbarengan Nomor LP/B/829/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Namun, belum dijelaskan secara terperinci Interaksi FDN berbarengan korban, bagaimana dugaan perbuatan tersebut ujungnya terungkap, serta apa Nan mendorong laporan mutakhir disampaikan setelah dugaan kekerasan seksual dikatakan melangkah selama bertahun-tahun.

Setelah mendapatkan laporan, Unit IV Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh melaksanakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

SY, Penduduk tidak akurat Esa gampong di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Akbar, kemudian dikendalikan pada Rabu, 4 November 2026, Sekeliling pukul 15.20 WIB. Polisi menyebut Pria tersebut terdeteksi sedang bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

bagian dalam perkara ini, SY disangkakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 terkait aturan Jinayat.

Penyidik Tetap melaksanakan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melengkapi alat bukti, dan menyiapkan berkas perkara ciptakan dikoordinasikan berbarengan jaksa penuntut Biasa.

Fana itu, informasi mengenai pendampingan psikologis korban, pemeriksaan kondisi korban, serta tapak perlindungan selama tahapan aturan belum dijelaskan bagian dalam keterangan kepolisian.

Perkara tersebut Tetap bagian dalam tahap penyidikan. Seluruh dugaan perbuatan terhadap SY tetap harus dibuktikan melalui tahapan aturan.***



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *