Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Seorang wanita berperan
korban pemerkosaan ketika hendak mencari pekerjaan. Ia dirudapaksa oleh temannya,
SS sendirian di apartemen kawasan Neglasari, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho
berbisik, kasus pemerkosaan Nan menimpa korban berusia 24 tahun itu terwujud
pada, Rabu (13/9/23) sekira pukul 20.00 WIB.
Menurutnya, peristiwa perkosaan ini berawal ketika korban
menanyakan soal lowongan kerja di Loka pelaku. lalu, SS mengajak Mawar
Berjumpa di kawasan Pasar lamban, Kota Tangerang.
“Namun ketika Tiba di Letak, SS malah mengajak korban
hasilkan ke apartemen di Neglasari. Alasannya akan diajarkan ujian
psikologi,” ujar Kombes Pol. Zain dikutip dari PMJ News, Senin (18/9/23).
Ia meneruskan, tak memakai adanya kecurigaan, korban mengejar
ajakan pelaku melangkah masuk ke internal Bilik apartemen tersebut. Usai mengikat laksana masuk
Bilik, pelaku langsung memaksa korban hasilkan mengerjakan Interaksi tubuh.
Menurutnya, korban sempat menolak dan menginginkan hasilkan kembali.
Namun, SS Malah mengerjakan kekerasan dan ancaman sehingga korban pun khawatir dan
Tak berkutik ketika diperkosa pelaku.
lafal Juga:
Polisi Tangkap Pelaku Siswi SMA Pembuang Bayi di NTT
“Usai dirudapaksa, korban menginginkan kembali namun pelaku
menahan karcis parkir motor korban. Ia anyar mendapatkan kembali setelah menginginkan Donasi
petugas keamanan setempat,” ungkapnya.
Tak Tiba di situ,
ia menuturkan pelaku kembali mengirimkan pesan ancaman kepada korban
keesokan harinya. ketika itu, SS menginginkan korban hasilkan video call ngentot (VCS).
Mendapat ancaman akan menyebarkan video rekaman ketika
Interaksi tubuh di apartemen, korban memberanikan diri Membikin laporan peristiwa
ke pihak Kepolisian.
Polisi Nan mendapatkan laporan korban, langsung Beralih
mengerjakan penyelidikan dan tercapai menangkap pelaku ketika berada di rumahnya di Perum Taman Adiyasa,
Kelurahan Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Tak hanya itu, Polisi juga mendapatkan barang kabar Merupakan
handphone dan busana korban Nan dikenakan ketika peristiwa itu terwujud. Atas
perbuatannya, pelaku akan dijerat berbarengan Pasal 285 KUHP.
“ketika ini pelaku dikendalikan di Polres Metro Tangerang
hasilkan pemeriksaan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.
(sy/pr/nm)