lobangpipis Bapak Perkosa Anak Kandung di Pesawaran


PESAWARAN, KOMPAS — Pria berinisial AS (34), Penduduk Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, diamankan polisi dikarenakan memperkosa anak kandungnya Nan berusia tujuh tahun. Pelaku memaksa korban berdua ancaman akan dibunuh.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pesawaran Ajun Komisaris Supriyanto Husin menuturkan, pelaku diamankan pada Selasa (13/12/2022) sinar ketika berada di Puskesmas Gedong Tatan. lebih sebelumnya, tersangka kabur dari rumahnya setelah kasus pemerkosaan tersebut diberitakan ke polisi pada 29 November 2022.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah menodai anak kandungnya pada Kamis (24/11) di rumahnya. Perbuatan bejat pelaku itu dikerjakan ketika istri korban sedang Tak berada di Griya.

”Tersangka menginginkan korban ciptakan mengejar perintahnya disertai ancaman akan dibunuh Kalau melawan,” ungkapan Supriyanto ketika dikonfirmasi, Kamis (15/12).

ketika ini, pelaku telah ditahan di ruang tahanan Polres Pesawaran ciptakan dimintai keterangan extra berikut. Korban merasakan luka pada organ vital dikarenakan kekerasan seksual Nan dialaminya. Selain itu, korban juga merasakan trauma dikarenakan perbuatan Bapak kandungnya seorang diri.

Anggota Jaringan Peduli Perempuan Sumatera Barat mengikuti aksi damai antikekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Jalan Jenderal Sudirman, di depan Kantor Gubernur Sumatera, Padang, Sumatera Barat, Kamis (25/11/2021).

Kasus kekerasan seksual tersebut terungkap setelah korban mengeluh sakit kepada ibunya. Korban pun menceritakan pemerkosaan itu. Kasus itu Lampau diberitakan ke polisi oleh nenek korban.

Selain korban, polisi juga menginginkan keterangan dari Bunda korban dan tetangga sebagai saksi. Polisi juga menyita barang berita berupa busana korban dan mengerjakan pemeriksaan visum terhadap korban.

Atas perbuatan itu, tersangka AS dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 terkait penetapan peraturan kuasa pengganti UU No 1/2016 terkait perubahan kedua atas UU No 23/2002 terkait perlindungan anak. Pelaku diancam hukuman 20 tahun penjara.

lafal Juga: Pelaku Asusila Daring Incar Remaja Wanita

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Pesawaran Edi Waluyo semoga pelaku meraih dihukum maksimal. Sebagai orangtua, AS Nan semestinya memberikan perlindungan kepada korban Malah malah melecehkan korban. Terungkapnya kasus pemerkosaan Bapak terhadap anak kandungnya seorang diri ini menunjukkan rapuhnya pertahanan keluarga.

Berdasarkan informasi Dinas Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak Lampung, selama periode 2017-2021, kasus kekerasan terhadap Wanita dan anak di Lampung berikut tumbuh. Pada 2021, jumlah kasus kekerasan Nan tercatat sebanyak 681 kasus. Jumlah itu tumbuh dikontraskan berdua tahun 2020 Nan sebanyak 406 kasus. Selama periode Januari-Oktober 2022, tercatat Eksis 446 kasus kekerasan Nan terwujud.

Anggota Jaringan Peduli Perempuan Sumatera Barat berorasi dalam aksi damai antikekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Jalan Jenderal Sudirman, di depan Kantor Gubernur Sumatera, Padang, Sumatera Barat, Kamis (25/11/2021).

Kepala Dinas PPPA Lampung Fitrianita Damhuri menuturkan, banyaknya kasus kekerasan Nan terdata sejalan berdua meningkatnya kesadaran korban dan masyarakat ciptakan memberitakan kasus kekerasan Nan dialami. Di sisi lain, kondisi itu juga menunjukkan Tetap rentannya Wanita dan anak berperan korban kekerasan. Kondisi pandemi Covid-19 dinilai berperan tidak presisi Esa Unsur Nan memperbesar kasus kekerasan terhadap Wanita dan anak.

Menurut Beliau, kuasa area telah Berikhtiar mengerjakan pendampingan kepada korban hingga pencegahan kasus kekerasan seksual. Ke Ambang, kuasa area juga akan menyosialisasikan pencegahan kekerasan berbasis jender secara daring ciptakan anak-anak usia sekolah di Lampung.

lafal Juga: Gara-gara Ponsel, Anak Wanita di Lampung Diperkosa dan Dibunuh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *