lobangpipis Bapak Tiri di Mojokerto Divonis 13 Tahun dikarenakan Perkosa Anak


MYP (33), seorang sopir truk batu bara, divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto atas kasus pemerkosaan putri tirinya di kawasan Jetis. Vonis ini dibacakan bagian dalam sidang dibuka Nan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo pada Rabu (25/2/2026).

Majelis hakim menegaskan MYP terbukti melanggar Pasal 81 Bagian (3) junto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak. Pasal tersebut merangkai terkait kekerasan atau ancaman kekerasan Nan memaksa anak mengerjakan persetubuhan oleh orang Uzur.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh dikarenakan itu berdua pidana penjara selama 13 tahun,” ungkapan Luqmanulhakim ketika membacakan vonis.

Majelis hakim memutuskan ciptakan Tak mengenakan denda dikarenakan kondisi ekonomi terdakwa Nan dinilai pas-pasan sebagai sopir truk batu bara di PT Tjiwi Kimia dan PT Pakerin.

Vonis ini mempertimbangkan sejumlah Unsur, termasuk efek perbuatan MYP Nan merusak Era Ambang korban dan menyebabkan trauma. Hal Nan meringankan Ialah sikap sopan terdakwa selama persidangan dan penyesalannya atas perbuatan tersebut.

Vonis tersebut kelebihan tidak berat banget dari tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejari Kota Mojokerto, Henry Satria GPM, Nan menuntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 masa kurungan.

baik JPU maupun penasihat legalitas MYP, Ira Wulan Ndari, menegaskan memikir-memikir atas vonis tersebut. Mereka Mempunyai Masa 7 masa ciptakan mengajukan perbandingan atau mendapatkan putusan.

Peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada 28 September 2025 sunyi. MYP mengajak putri tirinya santap ayam geprek di Jetis, Mojokerto. Setelah santap, MYP membawa korban ke lorong Sunyi dan mengerjakan pemerkosaan.

Korban Nan ketika peristiwa berusia Sekeliling 17 tahun 10 rembulan, menceritakan peristiwa tersebut kepada tantenya, Nan kemudian mengabarkan kasus ini kepada Bunda kandung korban. Bunda kandung korban kemudian mengabarkan MYP ke Polres Mojokerto Kota, Nan kemudian menangkap dan menahan terdakwa pada 30 September 2025.

Berdasarkan bukti persidangan, MYP mengerjakan pemerkosaan tersebut Esa kali. Perbuatan ini menyebabkan trauma mendalam pada korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *