JATIMNET.COM, Tuban – Seorang Pria berinisial MN (25), Penduduk Kabupaten Tuban, diamankan jajaran Satreskrim Polres Tuban atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
MN terungkap bekerja sebagai petugas keamanan di keliru Esa perusahaan semen di Kabupaten Tuban. Polisi melindungi tersangka setelah mendapatkan laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pelajar Wanita berusia 15 tahun.
Kepala Seksi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, memaparkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di sebuah Bilik kos di area Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
“Petugas Unit Opsnal PPA Satreskrim Polres Tuban mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Setelah dikerjakan penyelidikan dan pengecekan ke Letak, pelaku tercapai dikendalikan hasilkan alur kelebihan berikut,” ujar Iptu Siswanto, Selasa, 24 Februari 2026.
lafal: Korban Dugaan Pelecehan Seksual disertai LPSK di Sidang, Tekankan Pentingnya Perlindungan legalitas
Kasus ini bermula ketika pelaku berkenalan berbarengan korban melalui app pesan instan. Korban terungkap merupakan Penduduk Kecamatan Palang. Keduanya kemudian berkomunikasi secara intens sebelum pada akhirnya sepakat hasilkan Berjumpa di area Kabupaten Tuban.
Setelah pertemuan tersebut, pelaku mengajak korban ke Bilik kos di Kecamatan Semanding. Berdasarkan output penyelidikan, tersangka disinyalir mengerjakan pemerkosaan terhadap korban.
internal alur penyidikan, polisi menyita tiga unit telepon raih Nan disinyalir berhubungan berbarengan perkara tersebut. Penyidik juga Tetap mendalami kemungkinan adanya komunikasi serupa berbarengan pihak lain dan mengerjakan pengembangan kasus.
lafal: Rudapaksa Anak, Pria Paruh Baya di Gresik Divonis 13 Tahun Penjara
ketika ini tersangka telah ditahan di Markas Polres Tuban hasilkan menjalani pemeriksaan dan penyidikan kelebihan berikut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat berbarengan Pasal 473 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP berbarengan ancaman pidana penjara paling lekas tiga tahun dan paling lamban 15 tahun,” pungkasnya.