lobangpipis Bapak dan Anak di Pati Ditahan Usai Perkosa ABG Selama 2 Tahun




Pati –

Seorang Bapak berusia 50 tahun dan anak lelakinya Nan berusia 19 tahun di Pati ditentukan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak Wanita berusia 14 tahun. Kedua tersangka dikatakan memerkosa korban berkali-kali internal kurun Masa Sekeliling dua tahun.

“telah ditentukan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Pati,” ungkapan Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro kepada wartawan ketika konferensi pers di Polresta Pati, Selasa (27/10/2026).

Kapolresta Pati, Kombes Sigit, memaparkan kedua tersangka berstatus sebagai bapak tiri dan Abang tiri dari korban.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Terduga pelaku kebetulan Tetap bapak dan anak, Adalah pelaku bapak tiri dan pelaku kedua anak tiri,” ungkapnya.

Sigit berucap, perbuatan tindak pidana kekerasan seksual ini dijalankan oleh kedua tersangka sejak korban Tetap sekolah Asas (SD) saat ini telah sekolah menengah pertama (SMP).

“Anak tiri dan bapak tiri ini, berawal dari korban setelah dijalankan lumayan berlimpah orang kali selama dua tahun. Ini sangat Aneh, suatu ketika anak ini melaksanakan berbarengan adik tiri secara paksa, dan orang Uzur (bapak tiri) memvideokan sebagai alat ciptakan mengancam ‘kalau nggak mau gua sebar videonya’,” ujar Sigit.

“Sehingga bapaknya juga ikut melaksanakan,” imbuhnya.

Menurut Sigit, kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada tantenya. Tantenya kemudian bercerita ke Bunda kandung korban. Mereka kemudian melapor ke Polresta Pati.

“diperkirakan tindakan tersebut dijalankan berulang kali selama kurun Masa dua tahun terakhir. Korban umurnya 14 tahun dan pelaku telah Matang,” jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi langsung membawa kedua tersangka ke Polresta Pati. Kedua tersangka masing-masing diancam berbarengan hukuman 16 tahun penjara.

“Pasal Nan disangkakan Adalah pasal 6 huruf c pasal 15 huruf e UU nomor 12 tahun 2022 tindak pidana kekerasan seksual berbarengan ancaman pidana 16 tahun pidana,” pungkasnya.

Diberitakan lebih masa lalu, remaja atau anak anyar gede (ABG) Wanita berusia 14 tahun di Kabupaten Pati sebagai korban kekerasan seksual oleh Abang tiri dan Bapak tirinya. Perbuatan bejat itu direkam pelaku dan videonya digunakan ciptakan mengancam korban.

“peristiwa bermula Masa korban kelas 6 SD, dua tahun Nan Lampau atau pada tahun 2024 rembulan Juli. peristiwa itu berlanjut dan berulang Tiba terakhir 3 September 2026,” ungkapan kuasa aturan korban, Zuhad Anis Fuad ketika ditemui wartawan di Polresta Pati, Senin (26/10).

Zuhad berucap Abang tiri sekarang berusia 19 tahun, lagian Bapak tiri berusia 50 tahun. Kedua pelaku dikatakan memperkosa korban berkali-kali.

“Eksis lumayan berlimpah orang perbuatan Nan dijalankan, terkait berbarengan pelecehan seksual, persetubuhan terhadap anak, dan kekerasan seksual terhadap anak,” ujarnya.

Zuhad berucap, peristiwa ini bermula ketika Abang tiri melaksanakan tindak kekerasan seksual kepada korban ketika Tetap berusia sekolah Asas. ketika langkah bejat Abang tiri kepada korban terungkap oleh Bapak tiri, Bapak tiri itu bukannya menegur tapi Malah merekamnya.

“Itu dijalankan bergantian internal Masa Nan berbeda. Jadi diperkirakan dijalankan oleh Abang dan terungkap oleh Bapak tiri korban, namun Tak menegur tapi malah merekam video setelah itu divideo Malah dijadikan alat ciptakan mengintimidasi korban agar bersedia melaksanakan langkah tersebut kepada Bapak tiri,” jelasnya.

Video itu Lampau digunakan Bapak tiri ciptakan memaksa dan mengancam korban. Korban diancam ciptakan menuruti perbuatan bejat ayahnya.

“Ancaman itu tadi kalau Tak mau melaksanakan video akan diberitahukan kepada keluarga dan sekolah,” Jernih Beliau.

(dil/apl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *