Pati –
Bocah Wanita berusia 14 tahun di Kabupaten Pati berperan korban pemerkosaan Bapak dan Abang tiri berkali-kali selama kurun Masa dua tahun. Kasus ini terungkap setelah korban khawatir balik ke Griya dan menginap di Griya tantenya.
“Korban berusia 14 tahun dan pelaku Abang tiri dan Bapak tiri, peristiwa tersebut teridentifikasi oleh tante korban pada ketika itu korban menginap di Griya tantenya kemudian ditanya tantenya dikarenakan khawatir dijalankan tindakan asusila oleh Abang maupun Bapak tiri,” Jernih Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro ketika konferensi pers di Polresta Pati, Selasa (27/10/2026).
Beliau berbisik korban sempat menginap di Griya tantenya selama Esa Pekan. ketika ditanya oleh tantenya, korban pun bercerita apabila Tak iman penuh diri balik ke Griya dikarenakan khawatir diperkosa oleh Abang tiri maupun Bapak tirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari situ kemudian tantenya bercerita kepada Bunda kandung korban. ujungnya pihak keluarga mengabarkan peristiwa ini di Polresta Pati Rabu (21/10) kemarin.
“Sehingga korban Tak iman penuh diri rehat ke Griya, tante kisah kepada Bunda korban dan Bunda mengabarkan peristiwa tersebut kepada Polresta Pati,” Jernih Beliau.
“Korban menginap 7 saat, makanya dari tante curiga menginap di Griya tantenya,” imbuhnya.
Iswantoro memaparkan tindak kekerasan seksual ini awalnya dijalankan oleh Abang tiri. Namun perbuatan keduanya ini teridentifikasi oleh Bapak dari keduanya.
Bukannya menegur keduanya, Bapak tiri Malah merekam perbuatan Nan dijalankan oleh anak kandung maupun anak tirinya. Rekaman video ini digunakan Bapak mengancam anak tirinya tersebut.
“kali pertama dijalankan oleh Abang tiri, secara tenteram-tenteram orang Uzur itu tahu, dikarenakan Bapak tiri tahu kemudian memvideokan secara tenteram-tenteram Nan dijalankan anak kandung berbarengan anak tiri. Setelah itu video ditunjukkan kepada korban, kemudian digunakan hasilkan mengancam korban,” jelasnya.
“Abang tiri awalnya merayu kepada korban sehingga di situ korban Tak Eksis orang Uzur, sehingga korban Tak iman penuh diri, ujungnya mau melaksanakan (Nan) diinginkan oleh Abang tirinya,” terus Beliau.
Video inilah Nan digunakan Bapak tiri hasilkan memaksa korban melaksanakan perbuatan asusila. Menurut Iswantoro, Abang tiri itu Tak tahu Kalau aksinya kepada adiknya teridentifikasi oleh ayahnya.
“Di mana pelaku Bapak tiri kalau Tak melayani apa berperan kemauan Bapak tiri akan menyebarkan video tersebut, sehingga korban ujungnya mau apa berperan keinginan dari Bapak tiri,” Jernih Iswantoro.
“Kedua pelaku melaksanakan di Masa Nan berbeda. hasilkan anak Tak tahu, hasilkan Bapak tiri tahu anak kandung melaksanakan tindak asusila kepada anak tiri,” Beliau meneruskan.
extra mirisnya, Abang tiri maupun Bapak tiri ini melaksanakan tindakan bejat ketika Bunda kandung bekerja di eksternal kota. Baju Bunda kandung balik ke Griya Tiba larut gelap.
“Jadi memanfaatkan Bunda kerja dikarenakan balik gelap jam 9 Tiba 10, sehingga pada Masa itu pelaku melaksanakan tindakan tersebut,” Jernih Iswantoro.
Kapolresta Pati, Kombes Sigit berbisik setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi langsung membawa kedua tersangka ke Polresta Pati. Keduanya saat ini diancam berbarengan masing-masing hukuman 16 tahun penjara.
“Pasal Nan disangkakan Adalah pasal 6 huruf c pasal 15 huruf e UU nomor 12 tahun 2022 tindak pidana kekerasan seksual berbarengan ancaman pidana 16 tahun pidana,” terangnya ketika konferensi pers di Polresta Pati.
(apl/dil)