Kendari –
Pengemudi ojek digital (ojol) berinisial IK (25) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditahan gegara disinyalir memperkosa remaja wanita disabilitas berusia 17 tahun. tindakan bejat pelaku terungkap dari kecurigaan keluarga korban.
“Iya akurat pelaku telah kami amankan atas dugaan persetubuhan wanita,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau internal keterangannya, Kamis (22/10/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban kembali ke Griya internal kondisi Lancingan kumuh, pada Rabu (21/10) Sekeliling pukul 03.00 Wita. Kondisi korban Nan Tak wajar Membikin keluarga curiga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“ketika kembali ke Griya Sekeliling pukul 03.00 Wita, keluarga menemukan Lancingan korban internal kondisi kumuh,” ucapan Welliwanto.
Kecurigaan keluarga bertambah setelah memeriksa telepon pegang korban dan menemukan pesan Bunyi berbarengan kontak bernama IK. internal pesan Bunyi itu, IK menginginkan agar korban Tak menceritakan apa Nan dialaminya.
“internal voice note tersebut, terdapat perbicangan, ‘Kalau ditanya tentemu dari mana, bilang saja kita dari keliling-keliling agar Tak menimbulkan curiga’,” beber Welliwanto.
Pihak keluarga kemudian menginterogasi korban setelah menyaksikan kondisi dan pesan dari IK. Korban pun mengakui bahwa pelaku telah menyetubuhinya.
“Korban pada akhirnya mengaku telah dipaksa berhubungan seksual oleh IK di sebuah penginapan,” tuturnya.
Welliwanto menuturkan bahwa korban merupakan penyandang disabilitas intelektual atau tunagrahita. Pelaku disinyalir Tak mengetahui kondisi korban Nan merupakan tunagrahita.
“Korban ini merupakan disabilitas intelektual atau tunagrahita dan pelaku mengaku Tak tahu kalau korban ini disabilitas,” bebernya.
Polisi Nan mengerjakan penyelidikan menangkap pelaku di jalur Sapati, Lorong Lengora, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Rabu (21/10) Sekeliling 23.45 Wita. Polisi Tetap menindak perkara tersebut hasilkan tahapan aturan kelebihan berikut.
“Pelaku mengakui telah mengerjakan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban,” pungkasnya.
(hsr/hsr)