Polewali Mandar –
Remaja Pria berinisial AR (18) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), ditahan gegara diperkirakan membawa kabur dan memperkosa pacarnya Nan Tetap berusia 15 tahun. Pelaku sempat membawa korban ke Parepare hingga Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“telah ditangani dan ditahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi kepada wartawan, Selasa (7/10/2026).
Polisi awalnya mendapatkan laporan keluarga korban terkait perbuatan membawa kabur anak di bawah umur, Rabu (29/9). Belakangan terungkap Kalau pelaku juga telah berulang kali menyetubuhi korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pacaran, Nan melapor keluarga korban. Sempat berhubungan tubuh,” ucapan Budi.
Fana Kanit PPA Polres Polman, Ipda Aswar Anas berbisik, pelaku membawa korban Nan Tetap berstatus pelajar pada pertengahan purnama Agustus 2026. Pelaku menjemput korban sepulang sekolah.
“Korban awalnya kesana sekolah, setelah janjian berbarengan pelaku, setelah itu dijemput. Pelaku dan korban meninggalkan kota memakai mobil, sempat diangkut ke Parepare, Sidrap hingga Luwu Timur,” ucapnya.
Polisi Nan mengerjakan penyelidikan menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Polewali, Pekan (5/10). ketika ditahan, pelaku Tak mengerjakan perlawanan.
“Setelah mendapat kabar kalau pelaku dan korban kembali, kita Geledah tahu keberadaannya ternyata menginap di tidak presisi Esa Griya pelaku,” terangnya.
Dari keluaran pemeriksaan, terungkap Kalau korban diangkut kabur atas permintaannya seorang diri. Bahkan, tindak persetubuhan telah berulang kali terwujud sebelum pelaku membawa kabur korban.
“peristiwa persetubuhan dari purnama lima sebenarnya, sebelum korban diangkut kesana. Berdasarkan keterangan Nan diraih, korban Nan inisiatif menginginkan pelaku hasilkan membawa kesana,” tandas Aswar.
hasilkan pertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat berbarengan Pasal 473 Bagian 4 mengenai tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur, subsider Pasal 454 mengenai membawa lari anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Aswar.
(hsr/sar)