lobangpipis Kabur Usai Perkosa Wanita di Berau, Pria Usul Tarakan ditahan di Balikpapan


Kaltimkita.com, BERAU – Seorang Pria berinisial A alias U (24), tersangka dugaan pemerkosaan terhadap Wanita berinisial TPW (23), ditahan setelah sempat melarikan diri dari Berau.

Tersangka Nan terungkap berasal dari Tarakan itu dikendalikan Tim Jatanras Polda Kaltim di wilayah Balikpapan pada Sabtu (19/9/2026).

Penangkapan tersebut dikerjakan setelah polisi mengerjakan serangkaian penyelidikan hasilkan menetapkan keberadaan tersangka Nan melarikan diri usai peristiwa.

Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi berbisik, tersangka langsung diangkut ke Berau setelah dikendalikan hasilkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Berau.

“Setelah dikendalikan, tersangka langsung diangkut dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Berau pada Pekan (20/9/2026),” ungkapan Suradi tertulis, Rabu (7/10/2026). 

Perkara dugaan pemerkosaan itu bermula dari peristiwa di sebuah hotel kawasan lorong DR. Murjani II, Tanjung Redeb, pada Pekan (23/8/2026) Sekeliling pukul 04.46 WITA.

Berdasarkan keluaran penyelidikan polisi, tersangka terlihat ke Loka korban menginap berbarengan alasan mencari rekannya Nan diungkap berada di Letak tersebut.

Meski korban telah memaparkan bahwa rekan Nan dicari tersangka Tak berada di Loka, A alias U tetap memaksa memasuki ke Bilik korban.

Ketika korban menginginkan tersangka meninggalkan Bilik, terwujud tindakan kekerasan Nan kemudian berujung pada dugaan tindak pidana pemerkosaan.

dikarenakan peristiwa tersebut, korban merasakan luka fisik dan trauma, lagian tersangka melarikan diri setelah mengerjakan dugaan tindak pidana tersebut.

Korban kemudian memberitakan peristiwa itu secara Formal ke Polres Berau pada masa Nan Baju Sekeliling pukul 22.58 WITA.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi, berbisik, setelah laporan diperoleh, jajaran kepolisian mengerjakan penyelidikan hingga berhasil menetapkan keberadaan tersangka sebelum pengejaran dikerjakan secara Seiring-Baju.

Tedy menyebut keberhasilan penangkapan di Balikpapan merupakan keluaran koordinasi jajaran kepolisian internal menyingkap keberadaan tersangka.

“Keberhasilan menjaga tersangka merupakan keluaran kerja Baju dan koordinasi jajaran internal mengerjakan penyelidikan,” ujar Tedy.

ketika ini, A alias U telah ditahan di Polres Berau dan menjalani alur legalitas setelah ditentukan sebagai tersangka internal perkara tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 473 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut berhubungan berbarengan tindak pidana pemaksaan bersetubuh berbarengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban.

“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui alur penyelidikan dan penyidikan secara profesional hasilkan menyingkap perkara serta menjamin pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan legalitas,” blokir Tedy. (zyn)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *