Jambi –
Polda Jambi akan melaksanakan rekonstruksi kasus pemerkosaan C (18) oleh dua oknum polisi dan dua Penduduk sipil. Rekonstruksi diagendakan akan dilaksanakan di dua kosan Nan sebagai Loka peristiwa perkara (TKP).
Kuasa aturan korban, Romiyanto, berbisik rekonstruksi akan dilaksanakan pada Jumat (24/4/2026) pukul 08.00 WIB. ucapan Beliau, pihaknya telah mendapat undangan rekonstruksi tersebut.
“Kami semoga rekonstruksi biar cerah dan Jernih, siapa berbuat apa biar Jernih, biar Tak menduga-kira sebenarnya apa Nan terjadi,” ucapan Romi, Kamis (23/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekontruksi diagendakan akan dilaksanakan di kosan RT 23 Kelurahan Thehok, dan kosan lorong Sunan Giri RT 10 Kelurahan Simpang III Sipin.
internal kasus ini, polisi telah memutuskan 4 tersangka pelaku Primer pemerkosaan. Keempatnya ialah Bripda Nabil, Bripda Samson Nan telah dipecat, dan dua Penduduk sipil I dan K.
Fana itu, tiga polisi lain berada di Letak diperkirakan ikut mendukung mengangkat korban Nan ketika ini Tetap berstatus saksi. Mereka ialah Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ.
Ketiga polisi tersebut disanksi penempatan Spesifik (Patsus) 21 masa, bimbingan rohani dan mental selama 1 purnama, dan menginginkan sorry. Pihak korban mengevaluasi Hukuman ketiganya terlalu tidak berat banget.
Romi menyebut bahwa ketiga polisi itu mengetahui adanya pemerkosaan dan telah melaksanakan pembiaran. Ketiganya, ucapan Romi, juga turut serta mendukung mengangkat korban.
“Peran ketiga ini Krusial. Harusnya tersangka, dikarenakan Eksis perannya di Letak itu,” ujar Romi.
Romi juga menyebut bahwa rekonstruksi akan diawasi oleh Kompolnas RI dan Tim Supervisi Bareskrim Polri Nan mengaudit penanganan perkara tersebut.
Fana itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji ketika dikonfirmasi menyebut bahwa pihaknya akan berkoordinasi berdua Ditreskrimum terkait informasi rekonstruksi tersebut.
“impian berita dari Dirum ya,” ucapan Erlan lekas.
ciptakan teridentifikasi, kasus pemerkosaan terhadap C (18) itu terjadi pada 14 November 2025. Pemerkosaan itu terjadi di dua Letak kosan di kawasan Kebun Kopi dan Arizona, Kota Jambi.
Empat orang terlibat internal pemerkosaan Nan terjadi secara Seiring-Baju itu ialah Bripda Nabil Personil Ditreskrimum Polda Jambi dan Bripda Samson, Personil Polres Tanjung Jabung Timur. Selain itu, dua Penduduk sipil Merupakan, I dan K.
Keempatnya telah diputuskan tersangka dan ditahan pihak kepolisian. Kasus tersebut Tetap ditangani oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.
Para pelaku disangkakan Pasal 473 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait pemerkosaan. Ancaman hukuman internal pasal tersebut pidana maksimal 12 tahun penjara.
(dai/dai)