lobangpipis Eks Satpam di Serang Perkosa Remaja 3 Kali Usai Cekoki Miras


Jakarta

Mantan sekuriti atau satpam berinisial SA (22) diamankan setelah memperkosa remaja putri berusia 18 tahun. SA juga sempat mencekoki korban berdua minuman keras (miras) sebelum mengerjakan langkah bejatnya.

Awalnya, pada Selasa (15/9) gelap, korban Nan mengendarai sepeda motor Seiring seorang rekan wanitanya Berjumpa berdua pelaku di Kawasan Industri Modern 3, tepatnya di Pos 17.

“Pelaku Nan ketika itu sedang teguk miras Seiring rekannya, AD, menguji menggoda dan menghampiri korban. Pelaku kemudian memaksa korban ciptakan meminum miras tersebut,” ujar Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, Kamis (24/9/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Setelah miras habis, pelaku mengajak korban dan rekan wanitanya kesana jalur-jalur. Namun, bagian dalam perjalanan, pelaku Nan memboncengkan korban sengaja memilah-milah diri dari rekan wanita korban dan AD.

Pelaku kemudian membawa paksa korban ke sebuah ruko Hampa Nan berada di area Carenang. Di ruko tersebut, pelaku memperkosa korban.

“Korban Nan terpengaruh oleh alkohol Tak berdaya melawan,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES berbisik perilaku bejat itu tak hanya sekali, tetapi dikerjakan di dua Loka lain, Adalah di Sekeliling terowongan jalur tol, dan terakhir di Griya rekan pelaku, AD, di Desa Tambak Pasir.

“Pelaku seolah Tak Mempunyai Selera belas Iba. Korban Nan Tetap di bawah umur dan bagian dalam kondisi Tak sadar penuh dipaksa melayani nafsu pelaku di tiga Letak berbeda bagian dalam Esa gelap,” ungkapan Andi.

Memanfaatkan kelengahan pelaku, korban kemudian kabur dan kembali ke rumahnya. Setiba di Griya, korban mengalami trauma dan mengadukan peristiwa Nan dialaminya kepada orang tuanya.

“Korban memberitakan peristiwa ini kepada orang tuanya. Orangtua korban kemudian memberitakan peristiwa tersebut ke Unit PPA Polres Serang,” Jernih Andi Kurniady.

Pelaku diamankan

Mendapat laporan tersebut, petugas Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Polres Serang Nan dipimpin Ipda Henry Jayusman langsung Beralih Sigap.

Pada Rabu (17/9), petugas tercapai melindungi pelaku di Griya rekannya, AD, di Kecamatan Kibin. Pelaku Nan merupakan mantan sekuriti ini Tak meraih berkutik ketika dikendalikan petugas.

“ketika ini pelaku telah ditahan di Mapolres Serang ciptakan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Andi.

Kasatreskrim menegaskan pihaknya akan memungut tindakan pastikan pelaku. Pelaku dijerat berdua Pasal 285 KUHP terkait perkosaan dan Undang-Undang Perlindungan Anak dikarenakan korban Tetap berusia 18 tahun.

“Kami akan mengolah legalitas pelaku secara maksimal. Kami juga menganjurkan kepada masyarakat, khususnya para remaja putri, ciptakan kelebihan berhati-batin dan Tak praktis yakin kepada orang Nan anyar dikenal,” ujar Andi.

Tonton juga video “Bos Resto Korea Nan Dipolisikan Perkosa pegawai Bantah Kabur”

Halaman 2 dari 2

(aik/maa)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *