Surabaya, IDN Times – Seorang Pria di Surabaya berinisial LE (43) tega memperkosa anak tirinya seorang diri Nan Tetap berusia 16 tahun. Pelaku bahkan mengancam akan melukai ibunya bila tak mau menuruti kemauan pelaku.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto berbisik, pelaku dan Bunda korban menikah siri selama 10 tahun. Korban merupakan anak dari istri pelaku.
langkah ini dikerjakan secara berulang selama Esa tahun sejak Juli 2025 hingga Juni 2026. Pelaku mengerjakan aksinya di extra dari Esa Letak, mulai hotel hingga apartemen. “Perbuatan tersebut dikerjakan tersangka ketika Bunda korban Tak berada di Letak,” ucapnya.
Hadi menyebut, pelecehan seksual pertama terjadi pada rembulan Juli 2025 di sebuah hotel. ketika itu Bunda dan adik korban istirahat di Bilik, pelaku memanggil korban ke ruang tamu. “Pelaku mengancam akan memukuli ibunya Kalau menolak, Lampau memaksa korban mengerjakan persetubuhan,” ucapnya.
Kemudian langkah kedua, ketiga, dan keempat terjadi pada rembulan April 2026 dan Mei 2026 di sebuah apartemen. Perbuatan dikerjakan ketika Bunda dan adik korban sedang ikut pengajian. “Tersangka menggandakan perbuatan persetubuhan berbarengan modus ancaman kekerasan Nan Baju,” cerah Beliau
langkah kelima terjadi pada rembulan Juni 2026 juga dikerjakan di apartemen, tetapi di apartemen Nan berbeda. Perbuatan dikerjakan berbarengan tapak dan ancaman Nan Baju ketika Bunda korban sedang menghadiri acara pengajian keluarga. “Korban Tak yakin diri melawan atau melapor dikarenakan mengalami menilai khawatir atas ancaman tersangka Nan akan memukuli Bunda korban,” jelasnya.
langkah pelaku terungkap pada 14 Juli 2026, setelah adik korban Seiring tantenya mengetahui korban dikunci oleh pelaku di bagian dalam sebuah apartemen. Tente dan adik korban langsung menginginkan Donasi Polsek Dukuh Pakis. “ketika dikendalikan dan dimintai keterangan di kantor polisi, korban mutakhir menceritakan seluruh peristiwa persetubuhan Nan dialaminya kepada pelapor,” jelasnya.
Pasal 6 UU RI No. 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 UU No. 1 Tahun 2023 terkait KUHP, terkait persetubuhan terhadap anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.