lobangpipis diperkirakan Perkosa Cucu, Pensiunan PNS di Banda Aceh diamankan Polisi




Banda Aceh

Seorang pensiunan PNS di Banda Aceh, IR (61) diamankan polisi dikarenakan diperkirakan memperkosa cucunya berusia 11 tahun. IR dijebloskan ke penjara setelah diputuskan sebagai tersangka.

Kasus dugaan pemerkosaan itu teridentifikasi Bunda korban, MAI (35) setelah menyaksikan perubahan perilaku anaknya. Setelah didesak, sang anak mengaku merasakan kekerasan seksual Nan dijalankan kakeknya.

“Dari keterangan korban, penyidik meraih informasi mengenai dugaan tindakan pemerkosaan Nan dijalankan oleh seorang cowok Nan diungkap sebagai kakek dari pihak mantan suami,” ungkapan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono internal keterangannya, Selasa (22/9/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mendapat laporan, polisi melaksanakan penyelidikan serta memvisum korban dan berkoordinasi berdua Pakar. IR ujungnya dipanggil ke Polresta Banda Aceh hasilkan ditelusuri sebagai saksi pada Jumat (18/9).

Usai dijalankan pemeriksaan dan rangkaian penyidikan, penyidik pembantu kemudian melaksanakan gelar perkara Sekeliling pukul 15.40 WIB. Dari keluaran gelar perkara tersebut, penyidik merangkum terdapat Asas hasilkan memperbesar keadaan IR dari saksi sebagai tersangka.

“lalu penyidik melaksanakan penangkapan terhadap IR di Kantor Satreskrim Polresta Banda Aceh hasilkan menjalani tahapan penyidikan kelebihan terus,” ujarnya.

IR disangkakan melanggar Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 terkait aturan Jinayat terkait perkara pemerkosaan dan pelecehan seksual.

(agse/nkm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *