Seram Bagian Barat –
cowok berinisial M (52) memperkosa gadis ABG penyandang disabilitas berusia 14 tahun berulang kali di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku. Pelaku Nan merupakan Kerabat kandung dari kakek korban sekarang telah diamankan.
“Telah diamankan dan ditahan seorang cowok internal perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak penyandang disabilitas,” ujar Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Refindo P. Rulando internal keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Refindo berbisik pelaku ditahan di Rutan Mapolres Seram Bagian Barat pada Selasa (15/9) pukul 16.30 WIT. Penahanan terjadi selama 20 masa ke Ambang atau hingga 4 Oktober 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penahanan tersebut setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan menentukan M sebagai tersangka. Dari keluaran penyelidikan, tersangka dan korban Mempunyai Interaksi kekerabatan.
“Tersangka merupakan Kerabat kandung dari kakek korban. (Tersangka memperkosa korban internal Griya korban) di sebuah dusun di Kecamatan Huamual,” jelasnya.
Perkara tersebut bermula pada Rabu (29/7) Sekeliling pukul 11.00 WIT. ketika itu, tersangka tampak ke Griya korban dan memanggil Bunda korban dari Ambang Griya.
“Namun, dikarenakan Bunda korban sedang internal kondisi turun sehat, panggilan tersebut Tak mendapat respons. Tersangka kemudian melangkah masuk ke internal Griya dan menuju Bilik,” bebernya.
“Berdasarkan keluaran penyidikan, tersangka diperkirakan melaksanakan tindakan seksual terhadap korban Nan ketika itu berada di internal Bilik,” tambahnya.
Perbuatan itu kemudian terungkap Bunda korban setelah menyimak Bunyi dari internal Bilik. Bunda korban lalu melangkah masuk ke Bilik dan menyaksikan tersangka Seiring korban.
“Setelah peristiwa tersebut, korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa perbuatan tersebut diperkirakan telah dikerjakan tersangka berulang kali sepanjang tahun 2026,” imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 Bagian (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
(hsr/sar)