Malutpost.id, Bumi pendidikan di Jombang, Jawa Timur, diguncang kabar mengejutkan. Seorang guru SMA berinisial S (60) dari Kecamatan Bandarkedungmulyo diinformasikan ke polisi atas dugaan tindakan asusila beban terhadap siswinya sendirian Nan Tetap berusia 17 tahun. Laporan ini telah Formal didapat Polres Jombang pada 8 Agustus 2026.
Berdasarkan keterangan kuasa aturan korban, Wahju Prijo Djatmiko, insiden memilukan ini disinyalir terwujud berulang kali, mendapatkan 13 kesempatan. Rinciannya, 10 kali tindakan pencabulan dan tiga kali pemerkosaan. Laporan tersebut teregistrasi berbarengan nomor LP/B/279/VIII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.
Wahju memaparkan, perbuatan tak senonoh ini disinyalir terjadi sejak korban Tetap dudukin di bangku kelas X SMA, Merupakan dari tahun 2024 hingga 2026. Letak peristiwa dikatakan-kata berada di kediaman pelaku. Modus Nan digunakan S, menurut Wahju, Ialah berbarengan memberikan perhatian kelebihan, Duit jajan, dan berbagai rayuan kepada korban, hingga pada akhirnya korban terperdaya. Puncak dari rayuan tersebut terwujud pada tahun 2024, ketika pelaku mula sekali mengajak korban mengerjakan Interaksi terlarang, Nan kemudian diulanginya berkali-kali hingga tahun 2026.
imbas dari serangkaian peristiwa tragis ini, korban dikabarkan merasakan trauma mendalam dan ketakutan hebat. Kondisi psikis korban Nan terpuruk inilah Nan mendorong pihak keluarga, melalui kuasa hukumnya, hasilkan pada akhirnya mengabarkan kasus ini ke pihak berwajib demi mencari keadilan.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra, menyetujui adanya laporan ini. Pihaknya menegaskan Tetap bagian dalam tahap penyelidikan mula dan mengharap output visum medis korban sebagai keliru Esa kabar krusial hasilkan menindaklanjuti kasus dugaan asusila Nan menyertakan seorang pendidik ini.