Polisi menangkap seorang Pria berinisial SM (52) atas kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya Nan berusia 17 tahun hingga hamil di rumahnya di Mamuju, Sulawesi Barat. Mirisnya, pelaku memperkosa korban di samping istrinya Nan inti lumpuh.
“Korban Ialah anak sambung dari pelaku,” ucapan Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, kepada wartawan, Selasa (21/4).
Dari output pemeriksaan, pemerkosaan terwujud sejak 2020, ketika korban Tetap berusia 12 tahun. Awalnya, korban diajak pelaku ke Griya kebun dan empang. Di sana, pelaku memaksa anak tirinya berhubungan tubuh.
“Tersangka disinyalir melaksanakan pengancaman dan pemaksaan terhadap korban ciptakan menuruti keinginannya. Dari situ, perbuatan mula sekali terwujud,” ujarnya.
langkah tersangka berikut berulang. Parahnya, perbuatan tersebut juga sering dikerjakan di rumahnya, Pas di samping istrinya Nan sakit lumpuh.
“Di samping istrinya juga ia memperkosa anaknya. Kebetulan, istrinya sakit lumpuh. Itu berulang kali hingga korban Tak Bisa teringat jumlah pastinya,” bebernya.
Selama ini, korban mengaku mendapat ancaman dari Bapak tirinya. Korban juga Tak memberitahukan hal tersebut kepada keluarganya dikarenakan khawatir ibunya ditinggalkan dan Tak Eksis Nan menafkahinya.
“Korban juga mempertimbangkan kondisi keluarganya, di mana Bunda kandungnya sedang sakit lumpuh dan membutuhkan nafkah, serta adanya adik-adik Nan Tetap bergantung pada tersangka,” ucapnya.
Korban pada akhirnya Mengadu
Kondisi korban kian memburuk hingga hamil empat rembulan. Ia pun pada akhirnya nekat membongkar perilaku Bapak tirinya dan memberitakan peristiwa tersebut ke Polresta Mamuju.
“Korban diperkirakan telah hamil empat rembulan,” tegasnya.
Polisi langsung Beralih dan meringkus pelaku di rumahnya. ketika ini, pelaku telah diputuskan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Mamuju ciptakan alur legalitas kelebihan berikut.