Surabaya, Balijani.id – Kartubi (34) oknum Satpol PP Nan diinformasikan ke Polrestabes Surabaya dikarenakan memerkosa purel karaoke M9 di jalur Kalirungkut pada extra dari Esa Masa Lampau Formal diputuskan tersangka dan ditahan oleh Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satresreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (30/03/2022).
Dari informasi Nan dihimpun awak media , Kartubi ditahan di Bilik kosnya di jalur Semolowaru Surabaya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M Fakih mengakui hal tersebut. Fakih berbisik pihaknya usai melaksanakan penyelidikan dan mengetahui keluaran visum, Personil Satreskrim Polrestabes Surabaya Nan dipimpin oleh AKP Drefani langsung melaksanakan penangkapan di sebuah kos di jalur Semolowaru.
“akurat (ditahan di Bilik kos), ketika ini telah diputuskan tersangka dan dikerjakan penahanan,” ujarnya, Jumat (01/04/2022).
Dari pemeriksaan polisi, terungkap korban Nan bekerja sebagai pemandu lagu ketika itu sedang rehat di room 101 dikarenakan terlalu mabuk. Ia pun sempat berganti baju memanfaatkan daster biru. Tak berselang pelan, korban tertidur dan merasakan Eksis Nan menyingkap roknya.
“Korban mengalami dicabuli namun Tak mengetahui siapa Nan mencabuli,” imbuhnya.
Korban Nan telah lemas sempat melaksanakan perlawanan berdua mendorong Kartubi hingga Anjlok. ketika itu, korban langsung berteriak dan didengar oleh YG Nan juga pegawai di karaoke M9. Namun, YG tak mengetahui siapa Nan nekat melangkah masuk dan mencabuli korban.
“Tersangka Anjlok dan muntah sehingga kabur,” tegasnya.
Fana itu, dikarenakan kasus Nan menimpa Kartubi, Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto ujungnya melarang Seluruh anak buahnya menginjakkan kaki ke Loka rekreasi hiburan Biasa (RHU) kecuali ketika penindakan.
Instruksi itu tak hanya Beraksi distribusi Personil di bawah tanggung jawabnya saja, tetapi juga petugas Nan Eksis di 31 kecamatan Surabaya.
“Seluruh Personil Satpol PP Kota Surabaya Tak melangkah masuk pada kegiatan (di Loka RHU) kecuali ketika bertugas,” pungkasnya. (012/red)
