lobangpipis Bejat! Dua cowok Perkosa Remaja Berusia 15 Tahun di Palembang




Palembang

Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Sumsel tercapai menangkap seorang cowok berinisial CS (22), setelah disinyalir memperkosa anak dibawah umur berinisial N (15). Pelaku melaksanakan aksinya secara bergantian berbarengan rekannya berinisial M Nan ketika ini Tetap bagian dalam pengejaran polisi.

Pelaku tercapai ditahan pada Senin (31/8/2026), setelah Tim Unit 2 Subdit 3 Ditres PPA- PPO Polda Sumsel melaksanakan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku di kawasan Kecamatan Kalidoni.

Polisi Seiring ketua RT setempat kemudian mendatangi Letak dan menemukan CS sedang beristirahat di bagian dalam Griya. Setelah dikendalikan pelaku diajak ke Mapolda Sumsel hasilkan menjalani tahapan legalitas kelebihan berikut.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirres PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Andes Purwanti berbisik pihak tercapai melindungi Esa pelaku, ketika ini pihaknya Tetap melaksanakan pengejaran terhadap pelaku lainnya berinisial M.

“Iya 1 teduga pelaku tercapai dikendalikan, pengungkapan perkara ini menunjukkan komitmen Polda Sumsel bagian dalam memberikan perlindungan terhadap anak, sekaligus melindungi setiap laporan tindak pidana mendapat penanganan legalitas. Kami juga berikut melaksanakan upaya pencarian terhadap pelaku lain Nan Tetap buron,” katanya dari keterangan Formal Nan didapat.

teridentifikasi peristiwa tersebut bermula ketika korban dan tidak akurat Esa pelaku berkenalan melalui media sosial pada rembulan Mei 2026. Dari chatingan di medsos tersebut, kilat kisah pelaku menjemput korban berbarengan berpura-pura hendak menghantar ke sekolah.

Namun bukannya diantarkan ke sekolah, korban malah diajak ke sebuah kontrakan di lorong Gading Empat, Kelurahan Kalidoni, Palembang, pada Rabu (13/05/2026). Ditempat tersebut telah Eksis pelaku lain Nan mengharap.

ketika tiba di Letak tersebut pelaku disinyalir melaksanakan pengancaman terhadap korban agar mau berhubungan tubuh, disinyalir langkah bejat tersebut dijalankan kedua pelaku berbarengan jejak bergantian. Setelah melaksanakan aksinya, korban diantarkan ke Griya berbarengan jejak dipesankan ojek digital.

menyaksikan anaknya murung, Bunda korban kemudian menanyakan terkait keadaan korban dan ujungnya korban bercerita terkait apa Nan dialaminya. menyimak penjelasan anaknya tersebut, sang Bunda langsung mengabarkan hal tersebut ke polisi.

Fana itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengajak para orang Uzur memperbesar monitoring terhadap pergaulan anak, termasuk aktivitas mereka di media sosial.

“Kami akan meraih tindakan konfirmasi setiap bentuk kejahatan terhadap anak dan mengajak seluruh masyarakat Seiring-Baju memelihara keamanan serta ketertiban lingkungan,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, CS dijerat Pasal 473 Bagian (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP terkait tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Fana itu, penyidik Tetap memburu M Nan telah dimasukkan bagian dalam registrasi pencarian orang (DPO).

(dai/dai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *