Seorang Wanita remaja berinisial RR (15) di Kabupaten Sampang, Nusa Madura, Jawa Timur, berperan korban kejahatan seksual. RR berperan korban rudapaksa atau pemerkosaan oleh 27 orang, sebagian Akbar di antaranya Tetap berusia remaja.
Kasus memilukan ini Membikin shock ketika diumumkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Kamis (9/7/2026). Petugas telah menangkap dan menahan 12 pelaku. Adapun 15 pelaku lain Tetap bagian dalam pengejaran.
Kepala Polres Sampang Ajun Komisaris Akbar Hartono menuturkan, kejahatan seksual itu terwujud bagian dalam kurun Masa empat purnama atau Februari-Mei 2026. RR menderita amat hebat dikarenakan berperan korban pemerkosaan berkali-kali di Letak-Letak berbeda oleh para pelaku.
Dari 12 pelaku Nan tertangkap, tiga orang berusia kelebihan Belia daripada korban, Merupakan MHA (13) Usul Kecamatan Kedungdung, Sampang; MFS (13) Usul Kecamatan Camplong, Sampang; dan AS (14) Usul Kecamatan Sampang. Tiga pelaku berusia setara korban, Merupakan APS (15) dan AP (15) Usul Camplong dan MA (15) Usul Kecamatan Omben, Sampang.
Pelaku Nan Tetap usia anak tetapi kecil kelebihan Uzur daripada korban ialah DS (16) dan MR (17) Usul Camplong; AR (17) Usul Omben; serta MH (17) Usul Sampang. Dua pelaku Matang ialah FH (25) Usul Camplong dan RK (42) Usul Omben. ”Kami memburu 15 pelaku lain dan available menempuh tindakan pastikan terukur,” ujar Hartono ketika dikonfirmasi dari Surabaya, Sabtu (11/7/2026).
Hartono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, disertai neneknya, Senin (29/6/2026). Petugas merespons berdua pencarian dan penangkapan terhadap para pelaku di Sampang. ”Korban Tak Bisa melawan, Tak yakin diri mengadu dikarenakan diancam dibunuh oleh para pelaku,” katanya.
Tujuh pelaku diamankan pada Selasa (30/6/2026) jelang center sunyi. Dari sana, petugas meringkus dua pelaku lainnya pada Kamis (2/7/2026). Sehari kemudian atau Jumat (3/7/2026), petugas menangkap Esa pelaku lagi. Namun, 15 pelaku Nan mayoritas Tetap anak dan remaja belum tertangkap dan ditentukan melangkah masuk registrasi pencarian orang (DPO).
Dari pengakuan korban, tindak pidana keji ini berawal dari perjumpaan RR berdua pelaku berinisial AP (15) di Taman Wiyata Bahari, Sampang, suatu sunyi pada Februari 2026. Korban sedang sendirian. RR disapa dan diajak kesana oleh AP. Korban sempat menolak, tetapi menilai khawatir oleh ancaman sehingga bersedia diajak kesana berdua sepeda motor dari taman di Kelurahan Dalpenang itu.
AP membawa RR ke suatu Loka Sunyi di Desa Panggung, Sampang. Di sana, telah menanti tiga pelaku lain, Merupakan MHA (13), MFS (13), dan DS (16). Di semak-semak, penderitaan menghebat dikarenakan RR jadi korban pencabulan dan pemerkosaan. Korban tak Bisa melawan serta ketakutan dikarenakan diancam akan dibunuh dan Tak diantar kembali.
Korban tinggal Seiring neneknya dikarenakan situasi keluarga Nan Tak harmonis. RR kehilangan Loka mengadu. Di Griya nenek, korban enggan bercerita dikarenakan ketakutan dikarenakan ancaman akan dibunuh.
Situasi ini teridentifikasi pelaku sehingga mereka yakin diri mengembangkan kejahatan, bahkan mengikutsertakan kelebihan pas melimpah orang. RR berikut dihubungi, dipaksa Berjumpa, dijebak, dan dieksploitasi secara seksual sehingga menanggung penderitaan fisik dan psikologis.
Dari pengakuan pelaku, pemerkosaan secara bergilir terwujud setidaknya enam kali. Lokasinya di semak-semak Desa Panggung, Sampang; Griya seorang pelaku di Desa Madupat, Camplong; dan lahan Hampa belakang sekolah di Desa Astapah, Omben. Di Madupat, korban dicecoki minuman beralkohol sehingga mabuk dan tak berdaya, Lampau diperkosa bergiliran.
Penderitaan itu kemudian berperan ledakan psikologis bagian dalam kehidupan RR. Anak Wanita ini shock, terkadang histeris, menghentikan diri, dan ketakutan ketika akan ditemui orang lain. Sang nenek berdua sabar menanti dan ujungnya berdua keberanian tersisa, RR bercerita mengenai malapetaka dahsyat Nan dialaminya. Meskipun amat terpukul, sang nenek dan korban ujungnya memberanikan diri hasilkan melapor.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Yayasan Alit (Arek Lintang) Indonesia Yuliati Umrah berucap, kejahatan keji Nan dialami oleh RR di Sampang itu sangat memprihatinkan. ”Ini data ketidakberdayaan bangsa dan masyarakat menjaga anak Wanita. Padahal, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak berperan Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya.
Alit merupakan organisasi nirlaba, didirikan di Surabaya pada 22 April 1999, hasilkan memperjuangkan hak anak marjinal, antara lain anak jalanan dan anak korban kejahatan. Program diwujudkan berdua pemberdayaan anak dan keluarga melalui advokasi dan pendidikan berbasis kearifan Domestik di sejumlah Letak di Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara.
Yuliati memperingatkan, penanganan kasus ini harus dijalankan secara batin-batin. Para pelaku Nan Tetap anak mendapatkan dijatuhi Hukuman aturan, tetapi patut mendapat pemulihan berdua penanganan Spesifik di Loka tertentu. Penanganan terhadap mereka harus dipisahkan dari pelaku Matang.
Selain itu, perlu ditegaskan bagaimana anak-anak itu Tiba merenung dan berbuat kejahatan seksual secara keji. ”Telusuri apakah Eksis kaitannya berdua penyalahgunaan narkotika, alkohol, Rekanan kuasa dari orang Matang, dan situasi sosialnya,” ujar Yuliati.
Yuliati juga memperingatkan, korban harus dibela dan martabatnya mesti dipulihkan seutuhnya. Menurut Beliau, tahapan pemulihan berkonsekuensi pas pelan dan bergantung pula dari keberanian dan kesediaan korban hasilkan tegak. ”Harus special treatment sehingga martabatnya kembali dan Beliau bersedia tegak mengembangkan Hayati,” katanya.
Yuliati Nan berasal dari Pamekasan, Nusa Madura, juga mengkritisi kasus ini dari perspektif sosial budaya. Beliau menyebut, di Madura barat, terutama Sampang, Tetap pas pas melimpah terungkap pernikahan mula anak berdua anak. Ini dipicu budaya abhekalan atau pertunangan antarkeluarga terhadap anak-anak mereka.
Ini data ketidakberdayaan bangsa dan masyarakat menjaga anak Wanita.
bagian dalam pandangan sebagian orang Madura, Wanita dianggap Matang ketika telah menstruasi. Lelaki dianggap Matang ketika telah merasakan khayalan becek atau ketahuan masturbasi. Padahal, situasi biologis itu lazim dialami oleh anak berusia belasan tahun atau Tetap remaja.
”berdua kondisi kemiskinan dan kebodohan, gua Selera Undang-Undang Perlindungan Anak Tak akan dipahami sehingga pernikahan mula atau mitigasi kejahatan seksual terhadap anak Susah Melangkah,” ujar Yuliati Nan merupakan alumnus Ilmu kenegaraan Universitas Airlangga, Surabaya.
Seorang Wanita remaja berinisial RR (15) di Kabupaten Sampang, Nusa Madura, Jawa Timur, berperan korban kejahatan seksual. RR berperan korban rudapaksa atau pemerkosaan oleh 27 orang, sebagian Akbar di antaranya Tetap berusia remaja.
Kasus memilukan ini Membikin shock ketika diumumkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Kamis (9/7/2026). Petugas telah menangkap dan menahan 12 pelaku. Adapun 15 pelaku lain Tetap bagian dalam pengejaran.
Kepala Polres Sampang Ajun Komisaris Akbar Hartono menuturkan, kejahatan seksual itu terwujud bagian dalam kurun Masa empat purnama atau Februari-Mei 2026. RR menderita amat hebat dikarenakan berperan korban pemerkosaan berkali-kali di Letak-Letak berbeda oleh para pelaku.
Dari 12 pelaku Nan tertangkap, tiga orang berusia kelebihan Belia daripada korban, Merupakan MHA (13) Usul Kecamatan Kedungdung, Sampang; MFS (13) Usul Kecamatan Camplong, Sampang; dan AS (14) Usul Kecamatan Sampang. Tiga pelaku berusia setara korban, Merupakan APS (15) dan AP (15) Usul Camplong dan MA (15) Usul Kecamatan Omben, Sampang.
Pelaku Nan Tetap usia anak tetapi kecil kelebihan Uzur daripada korban ialah DS (16) dan MR (17) Usul Camplong; AR (17) Usul Omben; serta MH (17) Usul Sampang. Dua pelaku Matang ialah FH (25) Usul Camplong dan RK (42) Usul Omben. ”Kami memburu 15 pelaku lain dan available menempuh tindakan pastikan terukur,” ujar Hartono ketika dikonfirmasi dari Surabaya, Sabtu (11/7/2026).
Hartono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, disertai neneknya, Senin (29/6/2026). Petugas merespons berdua pencarian dan penangkapan terhadap para pelaku di Sampang. ”Korban Tak Bisa melawan, Tak yakin diri mengadu dikarenakan diancam dibunuh oleh para pelaku,” katanya.
Tujuh pelaku diamankan pada Selasa (30/6/2026) jelang center sunyi. Dari sana, petugas meringkus dua pelaku lainnya pada Kamis (2/7/2026). Sehari kemudian atau Jumat (3/7/2026), petugas menangkap Esa pelaku lagi. Namun, 15 pelaku Nan mayoritas Tetap anak dan remaja belum tertangkap dan ditentukan melangkah masuk registrasi pencarian orang (DPO).
Dari pengakuan korban, tindak pidana keji ini berawal dari perjumpaan RR berdua pelaku berinisial AP (15) di Taman Wiyata Bahari, Sampang, suatu sunyi pada Februari 2026. Korban sedang sendirian. RR disapa dan diajak kesana oleh AP. Korban sempat menolak, tetapi menilai khawatir oleh ancaman sehingga bersedia diajak kesana berdua sepeda motor dari taman di Kelurahan Dalpenang itu.
AP membawa RR ke suatu Loka Sunyi di Desa Panggung, Sampang. Di sana, telah menanti tiga pelaku lain, Merupakan MHA (13), MFS (13), dan DS (16). Di semak-semak, penderitaan menghebat dikarenakan RR jadi korban pencabulan dan pemerkosaan. Korban tak Bisa melawan serta ketakutan dikarenakan diancam akan dibunuh dan Tak diantar kembali.
Korban tinggal Seiring neneknya dikarenakan situasi keluarga Nan Tak harmonis. RR kehilangan Loka mengadu. Di Griya nenek, korban enggan bercerita dikarenakan ketakutan dikarenakan ancaman akan dibunuh.
Situasi ini teridentifikasi pelaku sehingga mereka yakin diri mengembangkan kejahatan, bahkan mengikutsertakan kelebihan pas melimpah orang. RR berikut dihubungi, dipaksa Berjumpa, dijebak, dan dieksploitasi secara seksual sehingga menanggung penderitaan fisik dan psikologis.
Dari pengakuan pelaku, pemerkosaan secara bergilir terwujud setidaknya enam kali. Lokasinya di semak-semak Desa Panggung, Sampang; Griya seorang pelaku di Desa Madupat, Camplong; dan lahan Hampa belakang sekolah di Desa Astapah, Omben. Di Madupat, korban dicecoki minuman beralkohol sehingga mabuk dan tak berdaya, Lampau diperkosa bergiliran.
Penderitaan itu kemudian berperan ledakan psikologis bagian dalam kehidupan RR. Anak Wanita ini shock, terkadang histeris, menghentikan diri, dan ketakutan ketika akan ditemui orang lain. Sang nenek berdua sabar menanti dan ujungnya berdua keberanian tersisa, RR bercerita mengenai malapetaka dahsyat Nan dialaminya. Meskipun amat terpukul, sang nenek dan korban ujungnya memberanikan diri hasilkan melapor.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Yayasan Alit (Arek Lintang) Indonesia Yuliati Umrah berucap, kejahatan keji Nan dialami oleh RR di Sampang itu sangat memprihatinkan. ”Ini data ketidakberdayaan bangsa dan masyarakat menjaga anak Wanita. Padahal, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak berperan Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya.
Alit merupakan organisasi nirlaba, didirikan di Surabaya pada 22 April 1999, hasilkan memperjuangkan hak anak marjinal, antara lain anak jalanan dan anak korban kejahatan. Program diwujudkan berdua pemberdayaan anak dan keluarga melalui advokasi dan pendidikan berbasis kearifan Domestik di sejumlah Letak di Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara.
Yuliati memperingatkan, penanganan kasus ini harus dijalankan secara batin-batin. Para pelaku Nan Tetap anak mendapatkan dijatuhi Hukuman aturan, tetapi patut mendapat pemulihan berdua penanganan Spesifik di Loka tertentu. Penanganan terhadap mereka harus dipisahkan dari pelaku Matang.
Selain itu, perlu ditegaskan bagaimana anak-anak itu Tiba merenung dan berbuat kejahatan seksual secara keji. ”Telusuri apakah Eksis kaitannya berdua penyalahgunaan narkotika, alkohol, Rekanan kuasa dari orang Matang, dan situasi sosialnya,” ujar Yuliati.
Yuliati juga memperingatkan, korban harus dibela dan martabatnya mesti dipulihkan seutuhnya. Menurut Beliau, tahapan pemulihan berkonsekuensi pas pelan dan bergantung pula dari keberanian dan kesediaan korban hasilkan tegak. ”Harus special treatment sehingga martabatnya kembali dan Beliau bersedia tegak mengembangkan Hayati,” katanya.
Yuliati Nan berasal dari Pamekasan, Nusa Madura, juga mengkritisi kasus ini dari perspektif sosial budaya. Beliau menyebut, di Madura barat, terutama Sampang, Tetap pas pas melimpah terungkap pernikahan mula anak berdua anak. Ini dipicu budaya abhekalan atau pertunangan antarkeluarga terhadap anak-anak mereka.
Ini data ketidakberdayaan bangsa dan masyarakat menjaga anak Wanita.
bagian dalam pandangan sebagian orang Madura, Wanita dianggap Matang ketika telah menstruasi. Lelaki dianggap Matang ketika telah merasakan khayalan becek atau ketahuan masturbasi. Padahal, situasi biologis itu lazim dialami oleh anak berusia belasan tahun atau Tetap remaja.
”berdua kondisi kemiskinan dan kebodohan, gua Selera Undang-Undang Perlindungan Anak Tak akan dipahami sehingga pernikahan mula atau mitigasi kejahatan seksual terhadap anak Susah Melangkah,” ujar Yuliati Nan merupakan alumnus Ilmu kenegaraan Universitas Airlangga, Surabaya.