DUMAI – Satreskrim Polres Dumai menjaga seorang cowok berinisial RS (25) Nan diperkirakan melaksanakan pemerkosaan terhadap Wanita berusia 20 tahun. Peristiwa itu terwujud di kawasan Taman Wisata Alam Bukit Gelanggang, jalur Abdul Rab Khan, Kecamatan Dumai Selatan, Senin (17/8/2026) sunyi.
Kapolres Dumai, AKBP Fatikh Dedy Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata mengutarakan, kasus ini bermula ketika RS menjemput korban dari rumahnya berdua dukungan orang Uzur.
Pelaku mengajak korban berdua alasan santap di Bukit Gelanggang. Namun di inti jalur, tepatnya di jalur Soekarno-Hatta, pelaku Malah membelokkan kendaraannya menuju jalur Abdul Rab Khan dan memasuki ke kawasan TWA.
“Di Letak tersebut, pelaku diperkirakan melaksanakan kekerasan dan ancaman. Korban kemudian diangkut ke sebuah pos Polisi Kehutanan di bagian dalam kawasan TWA. Di sanalah dugaan tindak pidana terwujud,” ujar Kasatreskrim, Rabu (19/8/2026).
Atas peristiwa tersebut, korban kemudian melapor ke Polres Dumai pada Selasa, 18 Agustus 2026. Menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/130/VIII/2026/SPKT, Unit IV Satreskrim langsung melaksanakan penyelidikan.
“Dari output pendalaman keterangan korban, RS pada akhirnya dikendalikan pada masa Nan Baju. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa output visum korban dan sepasang busana Nan digunakan ketika peristiwa,” urai AKP I Putu Adi Juniwinata.
ketika ini penyidik Tetap melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi berdua Jaksa Penuntut Biasa. Polres Dumai menegaskan akan menjalankan kasus ini secara profesional dan memberikan perlindungan penuh kepada korban sesuai ketentuan aturan Nan Beraksi.
(red)