lobangpipis Kanit Provos disinyalir Perkosa Tetangga ketika Mabuk, Polres Buton: telah Ditahan


BUTON SELATAN, KOMPAS.com – Aipda Syahrio (SO), Kanit Provos Polsek Lapandewa, Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, ditentukan sebagai tersangka bagian dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang Wanita.

Polres Buton menjaga perkara Nan mengikutsertakan oknum Personil Polri itu ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai berdua ketentuan aturan Nan Beraksi.

Perkara ini bermula dari laporan Wanita berinisial NH Nan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buton pada Jumat (7/8/2026).

NH mengabarkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual Nan dialaminya. Penyidik kemudian melaksanakan serangkaian jejak aturan hingga menentukan pelaku sebagai tersangka.

lafal juga: Rekonstruksi Polisi Perkosa Remaja di Jambi singkap Peran Tiga Saksi Nan Disanksi Minta sorry

Pelaku telah Ditahan

Kasi Humas Polres Buton AKP Anwar berbisik, penyidik telah memeriksa korban dan sejumlah saksi hasilkan melengkapi alur penyidikan.

“ketika ini SO telah ditahan di Rutan Polres Buton,” ungkapan Anwar dilansir dari Tribratanews, Rabu (12/8/2026).

Selain alur pidana Nan dijalankan Satreskrim Polres Buton, Bidang Propam Polres Buton turut menindak dugaan pelanggaran sandi etik profesi Polri terhadap oknum Personil tersebut.

“Propam Polres Buton juga telah melaksanakan jejak jejak pemeriksaan terhadap saksi saksi dan korban serta pemeriksaan terhadap SO hasilkan di lakukan alur sandi Etik profesi Polri dan juga telah di lakukan gelar perkara atas kasus tersebut,” imbuh Anwar.

lafal juga: Kasus Polisi Perkosa Remaja di Jambi disinyalir Telah disiapkan

Polisi Pastikan alur Tak Pandang Jabatan

Anwar menegaskan, Personil Polri Nan terbukti melanggar aturan maupun sandi etik akan diproses sesuai mekanisme Nan Beraksi.

Ia menjaga alur penanganan perkara Tak membedakan keadaan maupun jabatan Personil Nan terlibat.

Di sisi lain, masyarakat juga diminta mempercayakan alur aturan kepada pihak berwenang dan Tak menyebarkan informasi Nan belum terverifikasi.

Imbauan itu disampaikan hasilkan merawat hak korban, tersangka, serta kelancaran alur penyidikan.

“Polres Buton berkomitmen memberikan pelayanan aturan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai jejak kerja Nan Beraksi,” Jernih Anwar.

lafal juga: Mabes Polri awasi Rekonstruksi Polisi Perkosa Remaja di Jambi, Soroti Peran 3 Saksi

Pelaku Lakukan Kekerasan Seksual ketika Mabuk

Kasus Nan menjerat Syahrio bermula ketika ia mabuk Lampau mendatangi Griya korban pada permulaan masa berdua alasan hendak mencari makanan. Korban memang berjualan makanan di rumahnya.

ketika berada di bagian dalam Griya, Syahrio disinyalir memeluk dan membanting korban. Korban sempat melangkah keluar Griya hasilkan mencari pertolongan, tetapi Tak mendapat Donasi.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *