lobangpipis Bapak Perkosa Anak Kandung di Grobogan Kabur ke Kalimantan Usai Ketahuan Istri




Grobogan

Bapak pemerkosa anak kandungnya seorang diri selama 10 saat berturut-turut di Grobogan ditahan polisi di Kalimantan. Ia kabur setelah perbuatan bejatnya ketahuan sang istri.

Hal tersebut dikatakan oleh Wakapolres Grobogan, Kompol Muhammad Fadlan. Suami istri itu sempat Berkelahi bibir usai langkah bejat itu ketahuan.

“Jadi sesaat sesudah Bunda korban menuduh bapak korban tersebut, kemudian dicekcok oleh bapak korban kesana ke bagian luar kota,” ucapan Fadlan ketika jumpa pers di Mapolres Grobogan, Jumat (7/8/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fadlan menyebut motif pelaku kabur dikarenakan cekcok berbarengan istrinya. Pelaku dikatakan Tak mengetahui aksinya diberitakan ke polisi.

“Jadi hasilkan pelaku Beliau Tak mengetahui laporan ya, Tak mengetahui. Memang setelah cekcok berbarengan Bunda, dikarenakan ibunya menanyakan itu, berikut pelaku kerja ke Kalimantan. Indikasi seperti itu (pelaku melarikan diri),” ujar Fadlan.

Fadlan menyebut tahapan penyelidikan oleh polisi melangkah selama extra dari Esa Pekan. Dari keluaran penyelidikan itu, polisi mengetahui keberadaan pelaku di Kalimantan.

“Kita laksanakan penyelidikan berapa Pekan ini, kemudian dimonitor di Kabupaten Kutai Kartanegara dan kita pastikan di sana kemudian anyar kita terbang ke sana hasilkan mengerjakan penangkapan,” papar Fadlan.

Fadlan mengemukakan pelaku ditahan tak memakai perlawanan pada Senin (4/8). Pelaku dikatakan Tak melawan ketika dijemput polisi.

“Di Kutai Kartanegara, tanggal 4 ditahan di Kalimantan Timur di Loka kerja di tambang batu bara. Jadi penyidik terbang ke sana hasilkan menjemput pelaku. Tak Eksis perlawanan dari pelaku,” ucapan Fadlan.

Polisi menyebut pemerkosaan itu dikerjakan pelaku ketika istrinya bekerja. Menurut Fadlan, pelaku mengerjakan pemerkosaan dikarenakan motif nafsu.

“Modus operandi tersangka memanfaatkan posisinya sebagai Bapak pada ketika istrinya bekerja hasilkan mencabuli korban secara berulang serta mengerjakan persetubuhan paksa,” ucapan Fadlan.

“Motifnya dikarenakan memang nafsu Nan telah Tak mendapatkan dikendalikan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 473 Bagian 1, Bagian 2 huruf B, Bagian 3 huruf C, Bagian 9 undang-undang nomor 1 tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana berbarengan ancaman pidana penjara hingga maksimal 15 tahun.

“Sangkaan pasal tindak pidana setiap orang berbarengan kekerasan memaksa seseorang bersetubuh berbarengan anak, mengancam mengisi bagian tubuhnya atau Nan bukan alat kelamin atau suatu Barang ke internal alat kelamin atau anus orang lain dikerjakan terhadap anak kandung,” ujar Fadlan.

Diberitakan sebelum itu, seorang anak di Kabupaten Grobogan Nan sekarang berusia 14 tahun diperkosa oleh Bapak kandungnya seorang diri. langkah keji itu dikerjakan berturut-turut selama sepuluh saat.

Hal tersebut dikatakan oleh kuasa aturan korban, Yunita Ratna Triastuti. Perbuatan itu dikerjakan pelaku ketika korban kembali dari pondok pada Desember 2025 ketika musim libur sekolah.

“Kalau hasilkan korban seorang diri kan memang mondok. Kalau kembali itu kan hanya ketika liburan saja,” ucapan Yunita ketika dihubungi detikJateng, Kamis (16/7).

“tidak akurat satunya korban kembali pada Desember 2025 Lampau Nan kemudian terwujud pemerkosaan,” jelasnya.

Menurut Yunita, pelaku memperkosa putrinya seorang diri pada sinar saat secara berturut-turut. Ia memanfaatkan kondisi Griya Nan Hampa dikarenakan istrinya kesana bekerja.

“Melakukannya sinar saat, dilakukannya ketika ibunya sedang bekerja. Pelaku juga memakai dua buah alat hasilkan mengerjakan perbuatannya,” ungkapnya.

“Tiba 10 saat, Tiba anaknya mau melangkah masuk sekolah. 10 saat, 10 kali berturut-turut setiap sinar saat,” tambahnya.

(ams/dil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *