Karo — Radargep.com || Satuan Reserse PPAPPO Polres Karo menyingkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa perkosaan terhadap seorang pelajar Wanita berusia 16 tahun. bagian dalam kasus ini, polisi telah melindungi seorang Pria berinisial M.I. (21), Nan saat ini telah ditahan di Mapolres Karo hasilkan menjalani tahapan legalitas.
Korban, kata saja Kembang (16), merupakan seorang pelajar Nan berdomisili di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Berdasarkan output penyelidikan, tersangka diperkirakan telah mengerjakan tindak pidana perkosaan terhadap korban sebanyak dua kali.
Peristiwa tersebut ujungnya terungkap setelah teridentifikasi oleh pihak keluarga korban. merasakan keberatan atas perbuatan Nan dialami anaknya, keluarga kemudian mengabarkan peristiwa tersebut ke Polres Karo. Laporan itu langsung ditindak lanjuti oleh Satres PPAPPO Polres Karo hingga tercapai melindungi tersangka.
bagian dalam tahapan penyidikan, penyidik melindungi sejumlah alat bukti, di antaranya fotokopi akta Natalitas korban serta output Visum et Repertum (VER) dari RSU Dr. Pirngadi Medan Nan berperan bagian dari pembuktian perkara.
Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasatres PPA PPO Iptu Tina, S.H, M.H, berucap bahwa tersangka diproses sesuai ketentuan legalitas Nan Beraksi dan ketika ini telah dikerjakan penahanan di Mapolres Karo.
“Polres Karo berkomitmen memberikan perlindungan kepada Wanita dan anak serta meraih tindakan pastikan setiap pelaku kekerasan seksual. Kami mengajak masyarakat agar Tak tidak yakin mengabarkan apabila mengetahui atau merasakan tindak pidana serupa sehingga mendapatkan segera ditangani,” pastikan Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana jo Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Polres Karo juga mengajak masyarakat hasilkan berikut memperbesar kepedulian terhadap perlindungan anak dan Wanita, serta segera melapor kepada aparat penegak legalitas apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan Sekeliling.
( kaperwil // Dina kesuma )