lobangpipis Pedagang Pasar Rawalo Perkosa Wanita usai Cekoki Miras Kombinasi Pil Koplo




Banyumas

Seorang pedagang berinisial EYP (31) ditentukan sebagai tersangka setelah diperkirakan memperkosa rekan wanitanya Nan tak sadarkan diri usai mengonsumsi minuman keras Nan diperkirakan telah dicampur Penawar. Peristiwa ini terjadi di sebuah kios Pasar Rawalo, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi berucap, pengungkapan kasus tersebut dikerjakan pada Kamis (30/7). Kasus itu berawal dari laporan polisi Nan didapat pada 22 Juni 2026. Peristiwa dugaan perkosaan itu dikatakan terjadi pada Senin, 11 Mei 2026 Lampau di sebuah kios di kawasan Pasar Rawalo.

“Berdasarkan output penyidikan Fana, tersangka diperkirakan menyalahgunakan keadaan korban berbarengan mencampurkan Penawar jenis tramadol ke bagian dalam minuman keras Nan dikonsumsi Seiring korban dan kelebihan dari Esa rekannya,” ungkapan Petrus bagian dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah Tak berdaya, tersangka kemudian melancarkan aksinya berbarengan memperkosa korban seorang diri.

“Setelah korban berada bagian dalam kondisi Tak sadarkan diri atau Tak berdaya, tersangka diperkirakan mengerjakan persetubuhan terhadap korban,” terangnya.

Polisi membongkar, dugaan peristiwa tersebut terungkap oleh tidak akurat seorang saksi Nan berada di Letak peristiwa. Setelah itu korban kembali ke Griya dan mengabarkan peristiwa ini ke lelakinya.

“Kasus ini kemudian diinformasikan oleh korban Seiring lelakinya,” ujarnya.

bagian dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa busana Nan dikenakan korban ketika peristiwa. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi hasilkan menegaskan pembuktian perkara.

Petrus menerangkan, Interaksi antara tersangka dan korban bukanlah Kekasih, melainkan hanya sebatas rekan dikarenakan Baju-Baju berjualan di kawasan Pasar Rawalo.

“Interaksi antara tersangka berbarengan korban hanya sebatas rekan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 Bagian (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana.

ketika ini penyidik Satres PPA/PPO Polresta Banyumas Tetap meneruskan alur penyidikan, berkoordinasi berbarengan jaksa penuntut Biasa (JPU), serta menyiapkan pelimpahan berkas perkara sesuai ketentuan Nan Beraksi.

(alg/ahr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *