Grobogan –
cowok berinisial AW (30) Penduduk Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, ditahan polisi dikarenakan memperkosa seorang siswi SMP Nan mutakhir berusia 14 tahun. Kasus ini terungkap setelah orang Uzur korban menyaksikan cupang di leher korban.
Kapolsek Kradenan AKP Edy Sutarjo berucap peristiwa ini bermula ketika Bunda korban (pelapor) menelepon Bapak korban (saksi 1) pada Sabtu (25/7) pukul 23.00 WIB dan memberi tahu Kalau anaknya belum kembali.
“Saksi 1 Nan sedang berada di warung Berjuang mencari korban berdua tapak menelepon nomor handphone korban namun nomor handphone korban Tak mendapatkan dihubungi atau Wafat,” ungkapan Edy melalui pesan tertulis kepada detikJateng, Jumat (31/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Setelah itu saksi 1 menanyakan ke rekan-rekan korban, namun rekan korban Tak Eksis Nan tahu keberadaan korban ketika itu,” tambahnya.
Edy menyebut, dua masa kemudian korban kembali ke Griya pada pagi masa. Ibunya sempat menyaksikan anak itu berkemas hendak berangkat sekolah.
“masa Senin (27/7) sekira pukul 08.30 WIB, ketika itu pelapor sedang berada di Griya menyaksikan korban sedang berkemas di Griya mau berangkat sekolah,” ujar Edy.
Edy memaparkan, sang Bunda menyaksikan bekas kemerahan pada leher korban sepulang sekolah. Bunda korban Lampau mengutarakan hal itu pada lelakinya.
“Sekira pukul 14.30 WIB ketika korban kembali sekolah dan berakhir santap, pelapor menyaksikan leher korban merah-merah. dikarenakan pelapor mengalami curiga ketika itu pelapor memberitahu saksi 1 adanya leher korban merah-merah seperti habis dicupang,” singkap Edy.
Dari situ, kedua orang Uzur korban Lampau menanyakan kepergian korban selama dua masa. Korban kemudian juga menyetujui adanya persetubuhan berdua tersangka.
“Setelah itu pelapor dan saksi 1 bertanya kepada korban ‘ke mana dua masa nggak kembali’. ketika itu saksi 1 emosi-emosi kepada korban sehingga korban menyetujui bahwa ketika itu korban telah disetubuhi oleh orang bernama M, orang Kecamatan Kradenan,” cerah Edy.
Berangkat dari pengakuan korban, peristiwa ini Lampau diberitakan ke polisi. Menurut Edy, ketika ini tersangka telah ditahan.
“ketika ini tersangka telah ditahan di Polres,” tutur Edy.
Berdasarkan keterangan Nan diraih pihaknya, Edy berucap korban dan pelaku saling mengenal ketika nongkrong Seiring. peristiwa persetubuhan itu juga terungkap terwujud di Griya pelaku pada Pekan (26/7/2026) mula masa.
“Pelaku mengenal korban ketika Baju-Baju nongkrong di Griya temannya korban. (peristiwa persetubuhan) masa Pekan (26/7/2026) sekira pukul 01.00 WIB di bagian dalam Griya AW alias Manyul, turut Desa Kuwu, Kecamatan Kradenan,” pungkas Edy.
(dil/afn)