lobangpipis cowok di Gowa Perkosa Keponakannya sejak 2025, Pelaku Terancam 12 Tahun Bui


Penyidik memeriksa pelaku inisial SDM (kanan) diperkirakan tega rudupaksa ponakannya hingga hamil di ruang penyidik Satreskrim Polresta Gowa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO-Dokumentasi Polresta Gowa.


Gowa: Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gowa, Sulawesi Selatan, menangkap seorang cowok berinisial SDM, 61, Nan diperkirakan memerkosa keponakannya berinisial AS, 42, hingga korban hamil, di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

“Pelaku telah ditahan Sabtu kemarin, 25 Juli, dan saat ini sedang bagian dalam pemeriksaan penyidik,” ujar Kanit Resmob Polresta Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian di Gowa, Senin, 27 Juli 2026, melansir Antara.

Kasus ini terungkap ketika korban mendadak pingsan di rumahnya, lalu diangkut ke Griya sakit ciptakan dikerjakan pemeriksaan medis guna mengetahui penyakitnya. Belakangan, keluaran pemeriksaan medis mengatakan korban hamil. Padahal, korban belum menikah dan belum pernah Mempunyai Kekasih Nan tidak terpencil.

“keluaran pemeriksaan itu, tim medis mengutarakan kepada keluarga bahwa korban sedang hamil,” Jernih Beliau.

Dari keterangan korban, pelaku diperkirakan telah memerkosa keponakannya sejak Desember 2025 di keliru Esa Loka di Kecamatan Somba Opu. diperkirakan, perbuatan itu dikerjakan Tak sekali, namun berkali-kali hingga korban hamil.

Selain itu, korban menganggap khawatir mengabarkan perbuatan pamannya ke kantor polisi, bahkan diancam akan dilukai bila melapor. Pelaku juga diungkap sering mengonsumsi alkohol Tiba mabuk.

“Awalnya pelaku SDM ini menyangkal mengerjakan itu (pemerkosaan), namun setelah diangkut ke kantor dan diinvestigasi secara intensif oleh penyidik, pada akhirnya menyetujui mengerjakan perbuatannya,” papar Alfian.



Ilustrasi – korban dugaan pemerkosaan. (Dokumentasi Antaranews)

Korban dan pelaku Tetap Mempunyai ikatan keluarga dan bertetangga. Dari keterangan pelaku, ia mengerjakan Interaksi tubuh berbarengan korban diperkirakan extra dari sekali.

“Dari barang bukti Nan disita Merupakan keluaran tes DNA akan menguatkan SDM ini pelakunya,” ungkapnya.

dikarenakan dari perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana pemerkosaan berbarengan diancam hukuman paling pelan 12 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *