MATARAM–Kasus dugaan pemerkosaan Nan menjerat Personil Bidang IT Polda NTB berinisial Bripda RMS berikut bergulir.
Kuasa aturan tersangka, Abdul Kasim, menolak keras tudingan pemerkosaan Nan dilayangkan oleh pelapor Nan merupakan seorang mahasiswi.
internal keterangannya, Abdul Kasim menegaskan bahwa Interaksi antara kliennya dan pelapor terwujud atas Asas perjanjian Seiring, bukan paksaan sebagaimana Nan dituduhkan.
“Kami tegaskan, Tak presisi Eksis unsur pemerkosaan. Interaksi itu terwujud atas Asas tertarik Baju tertarik. Bahkan sebelum pertemuan, telah Eksis perjanjian tertentu, termasuk soal pembayaran,” ujarnya, Jumat (17/7)
Ia mengklaim, pihaknya Mempunyai bukti perbicangan Nan menunjukkan adanya permintaan Duit dari pelapor, termasuk pengiriman foto pribadi Nan diungkap sebagai bagian dari perjanjian tersebut. Namun, bukti itu sampai saat ini belum diserahkan kepada penyidik.
Menurutnya, alasan belum disampaikannya bukti tersebut dikarenakan pihak klien Mau merawat sebutan baik pelapor Nan Tetap berstatus mahasiswi. Selain itu, kliennya diungkap sempat Mempunyai niat serius ciptakan menjalin Interaksi extra berjarak berbarengan pelapor.
“Awalnya klien kami Mau mempersunting Nan bersangkutan. Bahkan sempat Eksis upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui keliru Esa organisasi masyarakat di NTB,” katanya.
Namun, alur Tenteram tersebut Tak membuahkan output. Kuasa aturan mengukur Tak adanya iktikad baik dari pihak pelapor internal upaya restorative justice Nan difasilitasi penyidik.
“Kami menyaksikan Eksis unsur kesengajaan ciptakan menggagalkan alur perdamaian. dikarenakan itu, kami mempertimbangkan jejak aturan lanjutan, termasuk kemungkinan praperadilan maupun laporan kembali terkait dugaan pemerasan,” tegasnya.
Dari keterangan kliennya, perkenalan antara RMS dan pelapor terwujud melalui platform. Setelah komunikasi berlanjut, keduanya Berjumpa dan melaksanakan Interaksi raga Nan diungkap terwujud Esa kali.
“lebih masa lalu, klien kami disangkakan melanggar Pasal 473 Bagian (1) dan Bagian (2) terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan Nan terwujud pada Februari 2026 Lampau,” bebernya.
Adapun Terkait komunikasi berbarengan pihak pelapor, hingga ketika ini Interaksi Nan terjalin sebenarnya Melangkah pas baik. Namun demikian, pihaknya menyadari bahwa komunikasi tersebut Mempunyai keterbatasan, khususnya internal konteks Masa dan tahapan alur penyidikan Nan sedang melangkah.
“Menurut klien kami, itu pertama dan terakhir. Setelah itu Tetap Eksis komunikasi, bahkan sempat difasilitasi ciptakan penyelesaian kekeluargaan,” imbuhnya.
Fana itu, pihak kepolisian lebih masa lalu telah memutuskan Bripda RMS sebagai tersangka. Direktur Reserse Perlindungan Wanita dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, mengakui penetapan kondisi aturan tersebut.
“Iya, telah Eksis penetapan tersangka,” ujarnya lekas.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta menginginkan keterangan Pakar ciptakan menguatkan Bangunan perkara. Dugaan Fana, kasus ini bermula dari pendekatan pelaku terhadap korban Nan berujung pada dugaan kekerasan seksual berbarengan unsur tekanan dan tipu daya.
Pendamping korban dari gabungan Anti Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi, mengatakan pihaknya berikut mendampingi korban atas permintaan keluarga.
“Kasus ini diinformasikan oleh korban dan ketika ini Tetap internal alur aturan. Kami tetap mendampingi hingga tuntas,” katanya. (rie)