lobangpipis Oknum Ketua RT di Lumajang diberitakan ke Polisi, disinyalir Perkosa Penduduk di Bawah Umur


LUMAJANG, KOMPAS.com – Oknum ketua Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diberitakan ke Polisi usai disinyalir memerkosa warganya Nan Tetap di bawah umur.

Laporan dilayangkan keluarga korban Nan Tak raih putrinya Nan Tetap berusia 14 tahun dinodai.

Pendamping legalitas korban, Ayu Alinda, berucap bahwa korban dilecehkan oleh oknum ketua RT di , berinisial R sejak kelas 3 sekolah Asas (SD).

Menurut Beliau, sedikitnya korban merasakan pelecehan seksual sebanyak empat kali Tiba pada akhirnya melapor ke Polisi.

“Sebenarnya pencabulan itu dialami korban sejak Tetap kelas 3 SD, tapi Beliau Tak nekat bercerita kepada siapapun termasuk orangtuanya,” ungkapan Ayu di Lumajang, Rabu (15/7/2026).

lafal juga: Semi penutup Piala Bumi 2026, Pemkab Lumajang Gelar Nobar tanpa biaya, Eksis Hadiah ciptakan Penduduk

Ayu menceritakan, mula mula kelakuan bejat tetangganya terbongkar ketika keliru Esa kerabat menyaksikan korban kerap mengupload keadaan WhatsApp berbarengan tema murung.

Di sisi lain, keliru Esa tetangga korban pernah memergoki korban bercengkrama berbarengan terduga pelaku pencabulan.

“Eksis tetangga Geledah rumput itu pernah menyaksikan korban dan terduga pelaku, pas ditanya ngakunya memang telah dianggap anak sendirian,” ujar Ayu.

Dari situ, orangtua korban pada akhirnya mendesak korban ciptakan mengaku apa masalah Nan sedang disembunyikannya.

“pada akhirnya korban mengaku kalau telah diperkosa oleh pelaku,” ungkapan Ayu.

lafal juga: cowok di Lumajang terdeteksi Tewas Dibacok di Rumahnya, disinyalir Dibunuh Temannya

Keluarga korban pun pada akhirnya mengabarkan kelakuan bejat oknum ketua RT itu ke Polres Lumajang.

Laporan juga telah disertai data visum Nan dikeluarkan Griya sakit.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menyetujui adanya laporan polisi terkait dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

bagian dalam laporannya, menurut Suprapto, pelapor menerangkan bahwa dugaan persetubuhan itu telah dibenarkan oleh korban dan terlapor berinisial R.

“Kalau menurut laporan, korban dan terlapor menyetujui Eksis dugaan tindak asusila, tapi ini Tetap akan kita selidiki,” ujar Suprapto.

lafal juga: Keluarga singkap Kondisi Remaja 13 Tahun Korban Pemerkosaan 3 cowok di Labuan Bajo

Suprapto menambahkan, korban mengaku pernah ditendang oleh terlapor apabila ajakannya ciptakan berhubungan tubuh ditolak oleh korban.

“Menurut berkas laporan, korban mengaku dipaksa, bahkan pernah ditendang oleh pelapor ketika memberontak,” katanya.

ketika ini, Polres Lumajang Tetap mengerjakan penyelidikan terkait laporan Nan telah disampaikan keluarga korban pencabulan.


KOMPAS.com berkomitmen memberikan data jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *