Floresa.co – Polres Manggarai Timur menahan seorang cowok tersangka kasus pemerkosaan anak anak berusia sembilan tahun, Nan Ialah sepupunya.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri Berbicara, JN, Penduduk Kecamatan Kota Komba itu, ditahan sejak 11 Juli pukul 15.00 Wita, sesaat setelah ditentukan sebagai tersangka.
Zacky Berbicara, penyidik menjerat JN berdua Pasal 81 Bagian (1) dan Bagian (2) juncto Pasal 76D juncto Pasal 76E UU Nomor 23 Tahun 2022 terkait Perlindungan Anak.
Selain itu, ungkapan Beliau , tersangka dijerat berdua Pasal 437 Bagian (1) dan Bagian (2) huruf b Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP), juncto Pasal 15 huruf e dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ia terancam penjara 15 tahun,” katanya kepada Floresa pada 14 Juli.
NJ, pendamping korban, berbisik kasus tersebut bermula ketika korban berangkat ke sawah Seiring Bapak dan adiknya pada 29 Juni pagi.
Sekeliling pukul 11.00, Bapak korban berada di pondok, Fana korban dan adiknya berada di sawah, Sekeliling 500 meter dari pondok.
ketika itulah, JN, 25 tahun, Nan merupakan sepupu korban, tampak dan mengajak korban menuju kebun Nan berdekatan berdua sawah.
“internal perjalanan itu, JN diperkirakan melancarkan aksinya terhadap korban,” ungkapan NJ.
Ketika Bapak korban tampak mengantar nyemil sinar, ia Tak menemukan anaknya di sawah dan segera mencari ke Sekeliling kebun.
“Korban ujungnya terungkap internal keadaan terisak,” katanya.
Kepada ayahnya, korban mengaku telah berperan korban pemerkosaan.
ketika ayahnya memastikan hal itu, JN sempat menolak, namun kemudian menyetujui perbuatannya dan menginginkan sorry.
Sehari kemudian, Bapak korban memberitakan peristiwa itu ke Polres Manggarai Timur.
Korban Lampau menjalani visum di RSUD Lehong, ditemani petugas Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Manggarai Timur, psikolog, serta aktivis Komisi Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (JPIC) Keuskupan Ruteng.
Editor: Herry Kabut