lobangpipis Terungkap Modus Tukang Ojek Perkosa Turis China di Uluwatu




Badung -

Kepolisian wilayah (Polda) Bali menyingkap modus cowok berinisial SAM (23) memperkosa turis China inisial RF. Pemerkosaan itu terjadi ketika RF hendak kembali dari sebuah kelab sunyi di kawasan Uluwatu, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Senin (23/3).

Direktur Reserse Kriminal Biasa Polda Bali Kombes I Gede Adhi Muliawarman mengutarakan SAM awalnya menghadirkan tumpangan kepada korban hasilkan diantarkan ke vila Loka RF menginap. Namun, cowok Nan berprofesi sebagai tukang ojek itu malah membawa RF ke jalanan Sunyi.

“Tersangka menghadirkan korban hasilkan diantar ke penginapan Wingsu Guest House Nan berada di lorong Raya Pantai Berawa Nomor 33 Tibubeneng, Kabupaten Badung,” ujar Adhi, Jumat (27/3/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ketika itulah, SAM memaksa korban Nan Tetap internal pengaruh minuman beralkohol hasilkan mengerjakan Interaksi tubuh di semak-semak. cowok Usul Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu juga mengancam akan meninggalkan korban di Letak apabila Tak menyerahkan ponselnya.

Adhi menuturkan Direktorat Reserse Kriminal Biasa (Ditreskrimum) Polda Bali telah memeriksa tiga saksi dan kamera pemantau atau CCTV di penginapan korban. Polisi pada akhirnya mendapatkan Karakteristik-Karakteristik pelaku dan hingga menangkap tukang ojek itu di kawasan lorong Raya Berawa, Badung.

“Didapatkan Karakteristik-Karakteristik pelaku memakai kaus redup, Lancingan besar redup, topi berwarna putih, memakai sepeda motor Honda Beat Rona hitam,” ujar Adhi.

“Kemudian dijalankan pemeriksaan kepada pengendara Honda Beat Rona hitam tersebut da terdeteksi HP korban di bawah jok,” imbuhnya.

ketika diinterogasi polisi, SAM menyetujui telah memaksa RF hasilkan berhubungan tubuh. SAM juga memungut ponsel iPhone 14 milik turis China tersebut.

saat ini, SAM telah ditahan di Griya Tahanan Polda Bali. Ia dijerat tiga pasal sekaligus. Pertama, Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berdua acaman hukuman paling lamban empat Tahun.

Kedua, Pasal 473 Bagian (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP berdua ancaman hukuman paling lamban 12 Tahun. Kemudian, Pasal 479 Bagian (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana.


(iws/iws)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *