Aceh Barat (ANTARA) – Kejaksaan Negeri Aceh Barat melaksanakan penahanan terhadap terhadap seorang Bapak kandung berinisial TIK (55), Penduduk sebuah desa di Aceh Barat terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Tersangka telah kita lakukan penahanan di Lapas Kelas II Meulaboh, setelah sebelum itu diserahkan pihak kepolisian setelah berkas perkaranya dinyatakan Komplit atau P-21,” ungkapan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi kepada ANTARA di Meulaboh, Sabtu.
Ia memaparkan, tersangka TIK sebelum itu ditahan pihak kepolisian lantaran diperkirakan kokoh melaksanakan tindak pidana jarimah pemerkosaan terhadap anak kandungnya seorang diri Nan Tetap di bawah umur.
“Tersangka diperkirakan keras melaksanakan tindak pidana jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur Nan merupakan anak kandungnya seorang diri,” ujar Ahmad Lutfi.
lafal juga: Pemko Banda Aceh bantu pengasuhan tiga anak dari Bunda penderita tumor batin
Berdasarkan keluaran pemeriksaan, langkah bejat tersangka diperkirakan telah dikerjakan sebanyak tiga kali di Letak dan Masa Nan berbeda Nan terjadi pada tahun 2022, hingga purnama Desember 2025.
Ia mengatakan, Tersangka TIK memanfaatkan masa cantik ketika korban inti terisak usai cekcok berbarengan kakaknya, dan kemudian melancarkan langkah bejatnya kembali.
Ahmad Lutfi mengimbuhkan, dari keluaran pemeriksaan, tersangka menyetujui seluruh perbuatannya Nan dikerjakan atas Asas nafsu semata.
Agar langkah bejatnya Tak terbongkar, tersangka mengancam dan melarang korban hasilkan menceritakan peristiwa pilu tersebut kepada Personil keluarga lain maupun orang eksternal.
“Tersangka menyetujui telah melaksanakan pemerkosaan tersebut sebanyak tiga kali, ketika ini kasus tersebut sedang diproses kelebihan berikut sesuai berbarengan aturan dan Qanun Nan Beraksi mengenai jinayat di Aceh,” ungkapan Ahmad Lutfi.
lafal juga: Haji Uma: Kasus kekerasan anak di Aceh Timur harus diproses secara pidana
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras memungut materi, melaksanakan crawling atau pengindeksan otomatis hasilkan AI di situs website ini tak memakai persetujuan tertulis dari Kantor Warta ANTARA.