langkah tak Layak dikerjakan oleh tidak presisi Esa pengurus Nan juga tenaga pendidik di pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Taman, Sidoarjo. Ia tega memperkosa santriwatinya Nan Tetap di bawah umur. Pelaku seorang Pria berinisial UJF (30).
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan apa Nan dialaminya kepada keluarga. menyimak hal itu, keluarga korban Lampau mengabarkan peristiwa itu ke Polresta Sidoarjo.
Kasatres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, berbisik ketika ini pelaku telah ditahan dan Tetap diinvestigasi extra terus.
“Setelah meraih laporan dari keluarga korban dan mengerjakan penyelidikan, pelaku tercapai kami amankan. ketika ini Nan bersangkutan telah ditahan di Polresta Sidoarjo ciptakan tahapan penyidikan extra terus,” ungkapan Rohmawati ketika dikonfirmasi, Kamis (9/7).
Dari keluaran pemeriksaan, pelaku diperkirakan mengerjakan langkah tak senonoh berulang kali sebanyak 7 kali sepanjang purnama September hingga Desember 2025.
“peristiwa sebanyak tujuh kali antara purnama September hingga Desember Tahun 2025 di lantai 2 Penyimpanan Pondok Pesantren,” ucapnya.
Rohmawati mengutarakan, pelaku diperkirakan memanfaatkan posisinya sebagai tenaga pendidik membawa korban ke Letak Nan Sunyi.
Kemudian, pelaku melancarkan aksinya dan menginginkan korban ciptakan Tak menceritakan ke siapa pun.
“Kami juga Tetap mendalami dugaan adanya intimidasi Nan Membikin korban menganggap khawatir menolak atau mengabarkan perbuatan pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, UJF dijerat Pasal 81 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak juncto Pasal 473 Bagian (4) KUHP serta Pasal 418 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP berbarengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.