lobangpipis Sembunyi di kembali kondisi Kerabat, Pria di Pasangkayu Perkosa Anak Yatim Usia 14 Tahun – Sulbar digital


SULBARONLINE.COM, Pasangkayu – Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu, Sulawesi Barat, inti memburu seorang Pria berinisial S (35) Nan disinyalir tangguh mengerjakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, IA (14). Pelaku memanfaatkan statusnya Nan telah dianggap sebagai kerabat tidak berjarak oleh keluarga korban hasilkan melancarkan langkah bejatnya.

Peristiwa memilukan tersebut terwujud di kediaman korban Nan terletak di Dusun Maradde, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, pada Selasa permulaan saat, 7 Juli 2026, Sekeliling pukul 02.00 WITA.

Kronologi peristiwa: Memanfaatkan Kepercayaan Keluarga

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, korban merupakan seorang anak yatim Nan tinggal Seiring ibunya. Pelaku S, Nan tercatat sebagai Penduduk Dusun Lameambo, Desa Singgani, Kecamatan Lariang, sunyi itu berada di Griya korban dikarenakan Interaksi kekerabatan Nan dinilai telah seperti keluarga seorang diri.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Eru Reski, mengutarakan bahwa pelaku memanfaatkan situasi ketika korban sedang tertidur lelap di kamarnya.

“Kondisi gerbang Bilik korban Nan Tak terkunci Membikin pelaku leluasa memasuki. Pelaku kemudian mengerjakan tindakan cabul hingga tega memperkosa korban Nan Tetap di bawah umur,” ujar AKP Eru Reski bagian dalam keterangannya, Selasa 7 Juki 2026.

Setelah korban mengadukan peristiwa tersebut kepada ibunya, pihak keluarga langsung mendatangi Markas Polres Pasangkayu hasilkan Membikin laporan Formal.

Guna menegaskan alat data aturan, polisi langsung mengawal korban ke Griya Sakit Biasa wilayah (RSUD) Pasangkayu hasilkan menjalani pemeriksaan medis menyeluruh (visum et repertum). alur pengantaran ini dikawal ketat oleh dua personel kepolisian demi memelihara kondisi psikologis dan keamanan korban.

Hingga ketika ini, S telah ditentukan memasuki bagian dalam pendaftaran Pencarian Orang (DPO). Polres Pasangkayu telah membentuk tim Spesifik hasilkan mengejar pelaku Nan melarikan diri setelah peristiwa.

Pihak kepolisian menegaskan akan mengusut tuntas kasus kekerasan seksual ini memakai pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP).

teringat efek psikologis Nan beban, Polres Pasangkayu juga telah berkoordinasi berbarengan tim psikolog dan pendamping anak. “Kami menyertakan Pakar hasilkan memberikan trauma healing kepada korban (IA). Korban ketika ini merasakan syok beban dikarenakan pelaku Ialah orang Nan sangat dikenal dan dipercaya oleh keluarganya,” tingkat AKP Eru Reski.

Kapolres Pasangkayu mengajak masyarakat Nan mengetahui keberadaan pelaku S hasilkan segera melapor ke pos polisi terdekat dan menginginkan Penduduk hasilkan Tak mengerjakan langkah main hakim seorang diri.

(*/rh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *