Badung –
Seorang turis China berinisial RF diperkosa di kawasan Uluwatu, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali. Kepolisian wilayah (Polda) Bali mengutarakan modus pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Biasa Polda Bali Kombes I Gede Adhi Muliawarman mengutarakan pelaku Ialah cowok berinisial SAM (23). Beliau seorang tukang ojek. Peristiwa itu terjadi pada Senin (23/3/2026). ketika itu, RF hendak kembali dari sebuah kelab sunyi di kawasan Uluwatu.
Adhi berbisik awalnya Sam menghadirkan tumpangan kepada korban hasilkan diantarkan ke vila Loka RF menginap. Namun, cowok Nan berprofesi sebagai tukang ojek itu malah membawa RF ke jalanan Sunyi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tersangka menghadirkan korban hasilkan diantar ke penginapan Wingsu Guest House Nan berada di jalur Raya Pantai Berawa Nomor 33 Tibubeneng, Kabupaten Badung,” ujar Adhi, Jumat (27/3/2026), dilansir detikBali.
ketika itulah, SAM memaksa korban Nan Tetap bagian dalam pengaruh minuman beralkohol hasilkan melaksanakan Interaksi tubuh di semak-semak. cowok Usul Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu juga mengancam akan meninggalkan korban di Letak apabila Tak menyerahkan ponselnya.
Adhi menuturkan Direktorat Reserse Kriminal Biasa (Ditreskrimum) Polda Bali telah memeriksa tiga saksi dan kamera pemantau atau CCTV di penginapan korban. Polisi pada akhirnya mendapatkan Karakteristik-Karakteristik pelaku dan hingga menangkap tukang ojek itu di kawasan jalur Raya Berawa, Badung.
“Didapatkan Karakteristik-Karakteristik pelaku memakai kaus suram, Lancingan melebar suram, topi berwarna putih, memakai sepeda motor Honda Beat Rona hitam,” ujar Adhi.
“Kemudian dijalankan pemeriksaan kepada pengendara Honda Beat Rona hitam tersebut da terungkap HP korban di bawah jok,” ucapan Beliau lagi.
ketika diinterogasi polisi, SAM menyetujui telah memaksa RF hasilkan berhubungan tubuh. SAM juga memungut ponsel iPhone 14 milik turis China tersebut.
saat ini, SAM telah ditahan di Griya Tahanan Polda Bali. Ia dijerat tiga pasal sekaligus. Pertama, Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berdua acaman hukuman paling pelan empat Tahun.
Kedua, Pasal 473 Bagian (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP berdua ancaman hukuman paling pelan 12 Tahun. Kemudian, Pasal 479 Bagian (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana.
(fem/fem)