lobangpipis Bapak di Surabaya Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil, Orangtua Beri Penawar Penggugur Janin


SURABAYA, KOMPAS.com – Bapak di Surabaya, Jawa Timur, memerkosa anak kandung hingga hamil. Nahasnya, anak tersebut dipaksa mengonsumsi Penawar Nan meraih menggugurkan kandungan oleh sang Bunda.

Kasus ini diungkap oleh Direktorat Reserse Perlindungan Wanita dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur (Jatim), Senin (29/6/2026).

Polda Jatim menentukan ST (47), Usul Surabaya sebagai tersangka kasus persetubuhan dan atau pencabulan dan perkosaan atau perbuatan cabul terhadap anak. sekarang, Beliau ditahan di Griya Tahanan (Rutan) Polda Jatim.

Dirres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengutarakan bahwa ST memerkosa anak kandungnya pada 2025 hingga April 2026. ketika itu, usia korban 16 tahun, sekarang 27 tahun.

lafal juga: Bapak di Surabaya Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 4 purnama

Menurut Beliau, langkah bejat itu dijalankan pelaku di Griya setiap Pekan ketika ibunya rehat dan sedang kesana.

“Bapak dan ibunya ini sebenarnya bercerai, namun ayahnya sering tiba ke Griya mantan istri dan Tetap tinggal misal di masa libur, Esa Pekan,” ungkapan Ganis, Senin.

Dipaksa teguk Penawar Penggugur Kandungan

Ganis menerangkan, kehamilan korban berawal ketika mengeluh kepada ibunya merasakan sakit perut Lampau diangkut ke dokter dan diberi Penawar lambung pada Maret 2026.

Namun, korban Tetap mual Lampau berbisik telah Tak merasakan menstruasi sejak Februari 2026.

Pada Jumat, 17 April 2026, Bunda korban membawanya ke dokter spesialis kandungan di Surabaya berdua keluaran pemeriksaan bahwa korban hamil berdua usia kandungan Nan telah empat purnama.

“Ibunya Tak pernah mengetahui awalnya, namun anak ini sempat bercerita Tak Mau rehat Seiring ayahnya,” ungkapnya.

lafal juga: Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Pembunuhan Wanita Lansia di Surabaya

Ganis menyebut, tersangka ST juga pernah mengetes ciptakan menggugurkan kandungan korban berdua membawanya ke Griya Sakit Bunda dan Anak di Sidoarjo, akan tetapi pihak Griya sakit Tak Eksis Nan mau menindak ciptakan tapak kerja pengguguran.

lalu, pada 19 April 2026, tersangka membawa Penawar penggugur kandungan dan menyuruh korban meminumnya, namun korban menolaknya.

Di sisi lain, menurut Ganis, sang Bunda tetap memaksa korban ciptakan meminum Penawar tersebut, dan berdua terpaksa korban meminum Penawar tersebut sebanyak dua butir.

Polda Jatim juga menjamin akan mendalami kelebihan terus soal kondisi dugaan masalah psikologis pada tersangka.

lafal juga: ditahan ketika Demo di Grahadi Surabaya, 6 Orang Positif Narkoba

Kondisi Janin Sehat

Kepala Unit Pelaksana Teknis area Perlindungan Wanita dan Anak (UPTD PPA) Kota Surabaya, Lingga Mahawan menjamin bahwa ketika ini korban dan janin internal kondisi sehat.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *