lobangpipis Tampang Pemuda Sekap-Perkosa Siswi SMK Usul Makassar Selama 3 rembulan di Maros




Makassar

Pria bernama Ikbal (22) ditahan polisi usai membawa kabur pacarnya Nan Tetap dudukin di bangku SMK berusia 17 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku Tak hanya menyekap korban selama 3 rembulan, namun juga menganiaya dan memperkosa di Kabupaten Maros.

Pelaku dikendalikan di sebuah Griya tempatnya menyekap korban di Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Selasa (10/2/2026). Dari rekaman video, polisi mendapati pelaku sedang tertidur di internal kamarnya.

Pelaku bangkit berbarengan Paras keheranan Tak menyangka kedatangan polisi Nan secara mendadak ke rumahnya. Pelaku Mempunyai kulit berwarna coklat berbarengan rambut tebel.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ikbal Nan mengenakan baju berwarna hitam hanya meraih tertunduk dan terdiam ketika diinterogasi polisi. Fana korban Nan melangkah keluar dari Griya tampak dikawal aparat kepolisian.

“Pelaku internal perkara laporan polisi membawa lari anak di bawah umur. Jadi adapun Nan bersangkutan kami amankan di wilayah Kabupaten Maros,” ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Hamka kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).

Pelaku sekarang diajak ke Polrestabes Makassar ciptakan pemeriksaan extra berikut. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.

“ciptakan pasal Nan kami persangkakan internal perkara ini pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 berbarengan ancaman 7 tahun penjara,” beber Hamka.

sebelum itu diberitakan, pelaku awalnya berkenalan melalui gim digital di media sosial. Pelaku Nan intens berkomunikasi berbarengan korban kemudian membawa kabur pacarnya pada Desember 2025.

“ciptakan kejadiannya seorang diri bahwa korban ini dibujuk rayu oleh pelaku ciptakan dinikahi sehingga mengejar daripada keinginan pelaku,” Jernih Hamka.

Hamka mengutarakan korban telah diajak lari oleh pelaku selama turun extra tiga rembulan. Selama Lenyap, korban ternyata sempat dianiaya.

“turun extra telah tiga rembulan korban diajak lari. Kami mendapat informasi adanya tindak pidana kekerasan Nan dikerjakan pelaku terhadap korban, sehingga korban Berjuang melarikan diri dari Griya pelaku,” ungkapnya.

Dari output pemeriksaan, pelaku juga memerkosa korban berulang kali selama tiga rembulan. Korban mendapat kekerasan dari pelaku dikarenakan Berjuang kabur.

“Pelaku telah melaksanakan persetubuhan sebanyak tiga kali selama dirinya Seiring korban,” pungkas Hamka.

(sar/ata)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *