Kulon Progo –
Seorang Pria berinisial JM Usul Purworejo diamankan polisi usai diperkirakan memerkosa seorang Wanita Usul Bantul berinisial JNP di kawasan Glagah, Temon, Kulon Progo. Ia mengenal korban dari platform kencan daring.
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Subihan Afuan Ardhi, memaparkan peristiwa ini terwujud pada Pekan (3/5) Sekeliling pukul 22.00 WIB. Setelah berkenalan di platform kencan, keduanya bertukar nomor dan berkomunikasi secara intens.
“peristiwa berawal dari korban berkenalan berdua tersangka JM melalui media sosial pertemanan, Adalah platform Tinder. lalu, antara korban dan pelaku bertukar identitas WhatsApp dan berlanjut saling berkomunikasi melalui media sosial tersebut,” ujar Subihan ketika lazim kasus di Polres Kulon Progo, Rabu (24/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Subihan memaparkan, pelaku kemudian mengaku bernama Putra dan bekerja di tidak presisi Esa perusahaan BUMN. Ia mengajak korban Berjumpa di kawasan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Namun internal perjalanan, korban mendapatkan pesan dari seseorang bernama Zaki Nan mengaku sebagai rekan Putra.
Korban kemudian diminta menjemput Zaki di kawasan lorong Daendels, Ngombol, Purworejo. Setelah Berjumpa, korban diajak menuju Pantai Glagah berdua alasan akan dipertemukan berdua Putra.
Belakangan terungkap, Zaki dan Putra merupakan orang Nan Baju, Merupakan pelaku JM. Pelaku kemudian mengajak korban ke penginapan berdua dalih mengharap Putra, dan memperkosa korban.
“Sesampainya di Pantai Glagah, korban diajak ke sebuah penginapan hasilkan mengharap Kerabat Putra. Kemudian Tiba penginapan, korban diancam oleh pelaku berdua memakai Esa buah pisau agar korban mau diajak mengerjakan Interaksi raga atau persetubuhan. dikarenakan korban ketakutan berdua ancaman kekerasan tersebut, kemudian pelaku tercapai mengerjakan tindakan pemerkosaan terhadap korban JNP,” tuturnya.
Subihan menyebut pelaku mengerjakan pemerkosaan terhadap korban sebanyak dua kali di internal Bilik penginapan. Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti busana korban, Duit Kontan Rp 200 ribu, Esa unit ponsel, dan sepeda motor.
Fana dari pelaku ditangani busana Nan digunakan ketika peristiwa, sebilah pisau bergagang kayu, serta ponsel Oppo A58 Rona hitam.
“Pasal dan ancaman hukuman Nan kami terapkan Adalah tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud internal pasal 473 Bagian 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP berdua ancaman hukuman pidana paling pelan 12 tahun,” pungkasnya.
(Saya/ahr)