Kemudian, pelaku ditahan pada Pekan permulaan saat, 23 November 2025, di Griya kontrakan di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok. Penangkapan dikerjakan ketika pelaku inti beristirahat Seiring keluarga.
internal penggeledahan di Griya kontrakan, Polisi menemukan Esa bundel narkotika jenis sabu internal dompet pelaku. Pelaku menyetujui sabu tersebut miliknya.
“Fana Barang menyerupai senjata api Nan digunakan hasilkan mengancam korban awalnya Tak terdeteksi, dikarenakan pelaku memberikan keterangan Imitasi bahwa Barang itu dibuang ke sungai,” ujarnya.
Pengembangan lanjutan pada 24 November 2025, pada akhirnya Polisi menemukan Barang menyerupai senjata api tersebut tersimpan di bawah jok pengemudi mobil pelaku.
Barang bukti Nan telah ditangani Merupakan bundel sabu Nan terbungkus aluminium foil, busana korban, dua telepon Pandai, mobil Mazda 2 Rona hijau, Barang menyerupai senjata api, dompet dan kartu identitas, tas selempang serta busana pelaku.