Polisi menyingkap kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur Nan terwujud di area Cakung, Jakarta Timur. Seorang cowok berinisial SR Nan disinyalir merupakan pelakunya saat ini telah ditahan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Made, berucap kasus ini terungkap setelah Penduduk memergoki korban Seiring pelaku di sebuah Griya kontrakan di kawasan Pulogebang, Cakung.
“internal kasus tersebut, seorang cowok berinisial SR telah ditangani dan ketika ini menjalani alur legalitas kelebihan terus,” ujar Made internal keterangan tertulisnya, Pekan (21/6).
“Korban internal perkara ini Ialah seorang anak Wanita berusia 12 tahun. Fana itu, laporan polisi dibuat oleh Bunda korban,” Jernih Beliau.
tindakan bejat pelaku disinyalir telah terwujud berulang kali sejak 2025. Hingga ujungnya, pada Jumat (19/6), pelaku kepergok melancarkan aksinya.
Berdasarkan keluaran penyelidikan, kasus ini terungkap ketika Bunda korban kembali ke Griya usai dijemput menantunya. Setibanya di Griya, Ketua RT Seiring sejumlah Penduduk memaparkan bahwa korban dan pelaku telah dipergoki berada di kontrakan milik pelaku.
“ketika itu korban terungkap berada di internal Bilik bersih-bersih tak memakai mengenakan busana. Terduga pelaku Berjuang melarikan diri berbarengan menjebol Asbes Griya,” ujarnya.
Namun, upaya kabur tersebut tidak tercapai setelah Penduduk tercapai mengadang dan mengamankannya.
Setelah mengetahui peristiwa itu, Bunda korban Seiring anaknya langsung mendatangi Polres Metro Jakarta Timur hasilkan Membikin laporan.
Fana itu, Kasat PPA Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Lina Yuliana, mengakui penangkapan tersebut. Ia menjaga pelaku saat ini inti menjalani pemeriksaan intensif.
“akurat, ketika ini pelaku telah ditangani dan sedang menjalani alur penyidikan kelebihan terus oleh penyidik Sat PPA Polres Metro Jakarta Timur,” ujar Lina.
internal kasus ini, polisi telah menjaga sejumlah barang data berupa keluaran visum et repertum dari RS Polri, busana milik korban, serta busana milik tersangka.
Atas perbuatannya, SR disangkakan melanggar Pasal 473 Bagian (2) huruf b juncto Pasal 126 Bagian (1) KUHP berbarengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polres Metro Jakarta Timur menegaskan akan menindak konfirmasi setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak serta menjaga perlindungan terhadap korban.