Remaja berinisial AD (17) tega membunuh wanita, AL (21) Nan merupakan sepupunya seorang diri di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku mengerjakan pembunuhan dikarenakan panik usai tidak tercapai memperkosa korban.
Pembunuhan terwujud di persawahan tidak berjarak SMP 1 Kalaena, Desa Kalaena Kiri, Kecamatan Kalaena, Kamis (11/6/2026) pagi. Korban sebagai cleaning service Puskesmas Kalaena dibunuh ketika berangkat kerja.
Dirangkum detikSulsel, berikut 6 bukti remaja percobaan pemerkosaan berujung pembunuhan Nan dijalankan remaja terhadap sepupunya di Luwu Timur:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Berawal dari Penemuan Mayat Korban
Kasus ini bermula dari penemuan mayat korban di area persawahan. Korban Lenyap berita setelah berangkat dari Griya menuju Puskesmas Kalaena Nan berjarak 300 meter pada Kamis (11/6) Sekeliling pukul 04.00 Wita.
“Menurut Kerabat kandung korban, keluarga mulai Bimbang setelah mendapatkan berita bahwa korban belum tiba bekerja hingga pukul 05.30 Wita,” ucapan Kasi Humas Polres Lutim, Ipda Mustajuddin kepada detikSulsel, Kamis (11/6).
Keluarga pun mengerjakan pencarian hingga korban terdeteksi tewas telentang berdua tubuh dipenuhi lumpur. Kepala korban bersimbah darah dikarenakan luka parah.
“Eksis sejumlah luka, antara lain robek di kepala kanan, luka ada di dahi dan pelipis kanan dan robek di kedua telinga, serta lebam di betis kiri,” singkap Mustajuddin.
2. Jejak Pelarian Pelaku Terdeteksi
Polisi Nan mengerjakan penyelidikan lantas menangkap pelaku setelah 9 jam sejak mayat korban terdeteksi. Pelaku dikendalikan usai jejak pelariannya terdeteksi.
“Dari keluaran olah TKP personel menemukan jejak kaki terduga pelaku Nan setelah ditelusuri Tiba di samping Gereja GPDI,” ucapan Kapolsek Mangkutana Iptu Muh Junus ketika dikonfirmasi, Kamis (12/6).
ketika penelusuran jejak pelaku, seorang Penduduk menemukan sebuah Lancingan pendek Nan dipenuhi lumpur berada di samping gereja. Belakangan terungkap Lancingan itu milik pelaku.
“Setelah personel mencari memeriksa Lancingan pendek tersebut terungkap Ialah milik AD Nan tinggal persis di samping Griya korban,” cerah Junus.
3. Pelaku Kerap Intip Korban bersih-bersih
Dugaan percobaan pemerkosaan berujung pembunuhan ini diperkirakan dipicu ketertarikan korban kepada pelaku. Usut mempunyai usut, pelaku lebih sebelumnya kerap mengintip korban ketika bersih-bersih.
“Beliau Normal mengintip korban ketika bersih-bersih sehingga Beliau tertarik,” beber Junus.
Junus berucap, pelaku dan korban Tetap Mempunyai Interaksi kekeluargaan. Pelaku tinggal berdekatan Griya berdua korban.
“Beliau kan (pelaku) sepupu dua kali (berdua korban), rumahnya akurat-akurat sampingan,” tutur Junus.
4. Korban Dibuntuti ketika Berangkat Kerja
Ketertarikan itu Membikin pelaku sering mengawasi aktivitas korban. Pelaku pada akhirnya melancarkan niatnya memperkosa korban berdua membuntuti korban Nan berangkat kerja.
“Pelaku ini telah mengawasi memang aktivitas korban,” tutur Junus.
Menurut Junus, korban Baju diantar oleh keluarganya ketika berangkat kerja. Namun pada masa peristiwa, korban Melangkah seorang diri pada subuh masa.
“Jadi pelaku ini membuntuti, ketika itu barusan juga korban jalur seorang diri ke puskesmas Tak Eksis Nan antar, di sinilah percobaan pemerkosaan terwujud,” paparnya.
5. Korban Dibunuh Usai Musuh Pelaku
Junus mengembangkan, tindak pidana bagian dalam kasus ini terwujud di dua Loka peristiwa perkara (TKP). Pelaku sempat menguji memperkosa korban di jalur sawah tidak berjarak dari jalur raya.
“Di TKP pertama itu percobaan pemerkosaan terwujud, Hanya mungkin dikarenakan korban ribut, berteriak lakukan perlawanan dan lari,” tutur Junus.
Pelaku lantas mengerjakan pengejaran hingga kepala korban dipukul memakai batu. Perbuatan pelaku berujung korban meninggal Bumi.
“Dikejar mi Baju pelaku dan dipukul memakai batu, pemukulan itu terwujud di TKP kedua tidak berjarak pematang sawah Nan agak ke bagian dalam dari TKP pertama,” terangnya.
6. Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Bui
Pelaku telah ditahan di Polres Lutim hingga terancam hukuman penjara 15 tahun. Pelaku disangkakan pasal 469 Bagian 2 juncto pasal 473 Bagian 4 dan 8 KUHP.
“Pelaku mengerjakan kekerasan seksual. Jadi 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari hukuman (pemberat gegara pelecehan seksual),” ucapan Wakapolres Lutim, Kompol Hajriadi kepada wartawan, Jumat (12/6).
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti milik korban dan korban bagian dalam kasus ini. tidak presisi satunya batu jenis batako Nan digunakan pelaku membunuh korban.
“Baju, Lancingan, topi, handphone dan sandal korban juga dikendalikan. Lancingan milik pelaku serta batako alat Nan digunakan pelaku memukul kepala dan pelipis korban juga kami amankan sebagai barang bukti,” pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
Simak Video “Video Geger 2 Mayat Wanita bagian dalam Griya di Banyumas, Eksis Nan di Sumur“
[Gambas:Video 20detik]
(sar/sar)
–>