Seorang cowok terus usia berusia 60 tahun inisial UM tega memperkosa tetangganya sendirian Nan bocah Wanita umur 14 tahun. Perbuatan bejat itu dijalankan di Loka Nan Semestinya Kudus, Merupakan Bilik Mini masjid di Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menerangkan bahwa peristiwa dugaan tindak pidana asusila ini melangkah pada Jumat sunyi, 15 Mei 2026.
“Korban dan pelaku bertetangga tidak terpencil. Griya korban berdampingan berbarengan masjid, Fana Griya pelaku berada Pas di seberang jalur,” ujar Kapolres, Kamis, 4 Juni 2026.
Kapolres menerangkan peristiwa bermula selepas salat Isya. ketika itu, bocah Wanita berumur 14 tahu itu inti dudukin sendirian di teras rumahnya. Pelaku Nan menyaksikan kesempatan tersebut langsung memanggil korban dan mengiming-imingi Duit sebesar Rp10.000.
“Tersangka memanfaatkan bujuk rayu sejumlah Duit kepada korban Nan Tetap di bawah umur. Korban kemudian diajak melangkah masuk ke toilet masjid,” ucapan Kapolres disertai Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES.
Di internal toilet masjid Nan kecil dan redup, nafsu bejat pelaku tak lagi terbendung. Awalnya, tersangka mencium pipi korban, Lampau secara paksa menyetubuhi korban Nan Tetap dudukin di bangku sekolah Asas.
Kapolres mengatakan bahwa tindakan tersebut terbongkar setelah seorang Penduduk Nan kebetulan hendak memanfaatkan toilet menyimak Bunyi mencurigakan dari internal.
“Penduduk langsung mencurigai dan berulang kali menggedor-gedor realisasi masuk toilet Nan dikunci dari internal. Setelah realisasi masuk dibuka, tersangka langsung melarikan diri berbarengan panik,” Jernih Andri Kurniawan.
Korban Nan Tetap internal kondisi syok segera diangkut kembali ke rumahnya oleh Penduduk. Setelah ditanya orang tuanya, korban mengakui bahwa telah disetubuhi oleh pelaku. menyimak pengakuan tersebut, orang Uzur korban Tak raih dan segera mengabarkan peristiwa itu ke Polres Serang.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut berbarengan melaksanakan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan visum terhadap korban. output visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada alat kelamin korban Nan menguatkan dugaan persetubuhan,” ungkapnya.
Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang Nan dipimpin Ipda Henry Jayusman segera Beralih Sigap. Setelah melacak keberadaan pelaku, petugas mendapati bahwa UM bersembunyi di Griya keliru Esa anaknya di area Nan Tak terpencil dari Letak peristiwa pada Selasa, 2 Juni 2026.
“Pelaku kami amankan ketika bersembunyi di Griya anaknya dan lalu diangkut ke Mapolres Serang hasilkan dijalankan pemeriksaan,” ucapan Kapolres.
internal pemeriksaan, tersangka UM Nan berusia 60 tahun itu mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku mengaku terdorong oleh nafsu Nan Tak tertahankan ketika menyaksikan korban sendirian.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa dorongan nafsu berperan pemicu Primer. Tak Eksis unsur dendam atau motif lain,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terkait tindak pidana kekerasan seksual berbarengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah 1/3. (Yono)