lobangpipis Perkosa 2 Anak Tiri Nan Tetap Di Bawah Umur, Gitaris Kafe diangkut ke Polres Jakut, Ngakunya Hanya Iseng


Perkosa 2 Anak Tiri Nan Tetap Di Bawah Umur, Gitaris Kafe diangkut ke Polres Jakut, Ngakunya Hanya Iseng



Senin, 25 Mei 2026, 12:05 WIB

Kriminal

LampuHijau.co.idcowok berinisial AJ (47) diamankan Polisi gegara diberitakan telah memerkosa dua anak tirinya Nan Tetap dibawah umur. langkah bejat itu dikerjakan di internal Bilik istirahat rumahnya di wilayah Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara pada Senin, 18 Mei 2026 pukul 03.00 WIB.

Kasat PPA/PPO Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Ni Luh Sri Arsini berbisik pihaknya Tetap memeriksa pelaku Nan terungkap kesehariannya seorang Pemeran gitar di kafe-kafe. “Kita Tetap memintai keterangan kepada pelaku dikarenakan kan mutakhir semalam diserahkan ke kita. Kalau Bunda korban telah kita panggil namun malahan belum tampak,” ucapan Ni Luh Sri, Senin (25/5).

lafal juga : Tawuran Bawa 6 Celurit dan 1 Air Softgun, 4 Remaja diangkut ke Polres Jakut

“Pelaku ini ketika kita interograsi mengaku kalau melaksanakan perbuatannya itu Hanya iseng atau bercanda,” tambahnya.

Menurut Ni Luh Sri, perbuatan Bapak tirinya itu mendapatkan terungkap setelah korban NFO (10) melapor kepada Abang pertamanya. “Jadi pelaku menikah berdua Bunda korban pada tahun 2019. Bunda korban ini Mempunyai 5 anak Wanita. Anak nomor 4 dan 5 telah mempunyai Bunda angkat. Mereka nginap di Griya ibunya ketika pas sekolah saja, kalau libur sekolah tinggal bareng Bunda angkatnya,” urai Ni Luh Sri.

lafal juga : 7 Siswa SD Tertabrak Mobil MBG di Cilincing telah melangkah masuk Sekolah Kembali, Polres Jakut Beri Trauma Healing

Nah, anak Nan nomor 5 paling bungsu Adalah NFO (10) ucapan Ni Luh Sri, ketika itu sedang tinggal berdua Bunda korban dan pelaku dikarenakan belum libur sekolah. NFO menceritakan kalau pada masa Senin, 18 Mei 2026, pukul 03.00 WIB, di internal Bilik Griya Nan berada di Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, ketika sedang istirahat Seiring Bapak tirinya dan ibunya, pelaku meraih alat kontol dan memeluknya, kemudian mencabuli berdua jari. Setelah itu, pelaku juga meraih payudaranya.

peristiwa tersebut kemudian diceritakan NFO kepada Abang pertamanya pada tanggal 20 Mei 2026. Setelah mendengarkan kisah tersebut, Abang korban segera melapor kepada pihak kepolisian pada tanggal 22 mei 2026. “ternyata, peristiwa serupa juga menimpa anak nomor 4 Nan juga Tetap di bawah umur. Ia menegaskan bahwa pernah juga dikerjakan hal Nan Baju oleh Bapak tirinya, kejadiannya sekira tahun 2024,” singkap Ni Luh Sri.

lafal juga : Edarkan OKT di wilayah Sumber, Pemuda Kuningan Dibekuk Polresta Cirebon

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 473 dan atau 418 UU RI Nomor 01 Tahun 2023 terkait KUHP. (Rip)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *