lobangpipis Guru Ponpes di Pujut Lombok Jadi Tersangka Kasus Sodomi Santri




Lombok center -

Kepolisian Resor (Polres) Lombok center menentukan seorang guru pondok pesantren (Ponpes) berinisial MYA sebagai tersangka terkait kasus pencabulan. MYA diperkirakan mengerjakan sodomi terhadap empat santrinya di Kecamatan Pujut, Lombok center, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“MYA saat ini kami tetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santrinya,” ungkapan Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahaean kepada detikBali, Kamis (14/5/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Punguan mengutarakan kasus pencabulan oleh guru Ponpes tersebut terungkap setelah keliru Esa korban merasakan kendala kesehatan. Berdasarkan output pemeriksaan medis, korban teridentifikasi mengidap penyakit menular seksual.

“Berawal dari output pemeriksaan kesehatan korban, kemudian teridentifikasi mengidap penyakit menular seksual,” imbuh Punguan.

Menurut Punguan, korban kemudian memberitakan peristiwa Nan dialaminya tersebut kepada Ketua Ponpes. Korban diungkap telah disodomi oleh MYA.

“Korban kemudian memberitakan kepada Ketua pondok pesantren bahwa telah dijalankan tindakan pencabulan (sodomi) Nan dialaminya oleh tersangka MYA,” ujarnya.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Selain Esa korban itu, terdapat pula tiga santri lainnya Nan diperkirakan sebagai korban pencabulan. Para korban Tetap berstatus pelajar tingkat SMP di pondok pesantren tersebut.

“Para korban berasal dari sejumlah desa di area Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok center,” ungkapan Punguan.

Atas perbuatannya, MYA dijerat berdua Pasal 473 Bagian 3 huruf a dan Bagian 4 dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan atau Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia terancam penjara paling lamban 15 tahun.

ketika ini, Punguan berujar, MYA telah dikendalikan dan ditahan di Mapolres Lombok center. “Kami menjamin alur aturan Melangkah secara profesional dan memberikan perhatian Spesifik terhadap pemulihan psikologis korban,” pungkasnya.


(iws/iws)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *